Surabaya Newsweek- Pendaftaran partai peserta Pemilu 2019
dibuka mulai 3 Oktober dan ditutup 16 Oktober. Sedangkan berkas yang wajib
diserahkan di tingkat KPU Kota/Kabupaten, partai politik cukup menyerahkan
fotocopy KTA dan KTP sebanyak 1.000 atau 1/1000 anggota parpol dari jumlah penduduk.
Sedangkan dokumen parpol hanya dilakukan di tingkat pusat.
Namun sejak dibuka
hingga saat ini, pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu, KPU Kota
Surabaya baru terima dua partai. Kedua partai itu yakni Partai PERINDO dan
PDIP.
"Secara teknis
yang menyerahkan baru dua. Tetapi, berkas PERINDO kami kembalikan karena berkas
yang diserahkan tidak sesuai dengan jumlah data di KPU RI," kata
Komisioner Divisi Teknis KPU Surabaya Nurul Amaliyah.
Sedangkan partai lain,
kata Nurul lebih banyak yang masih melakukan konsultasi dibanding menyerahkan
berkas.
"Ada yang
konsultasi langsung ke KPU, ada pula yang melalui telepon," imbuh dia.
Tak hanya partai
kontestan Pemilu 2014 yang melakukan koordinasi, beberapa partai baru juga
melakukan konsultasi pendaftaran partai peserta Pemilu 2019.
"PKS, PPP, Partai
Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Berkarya sudah melakukan
konsultasi. Untuk partai baru seperti PSI, Partai Idaman baru konsultasi dan
hadir saat kami melakukan sosialisasi tapi belum mendaftar," ujar Nurul.
Ketua KPU Surabaya
Nur Syamsi, mengatakan, waktu pendaftaran di KPU Kabupaten/Kota dan KPU RI
dilakukan bersamaan. Menurutnya, parpol yang mendaftar menyerahkan berkas
daftar nama anggotanya, salinan KTP dan KTA.
“Parpol yang
mendaftar menyerahkan berkas nama anggotanya
dan nanti disesuaikan dengan data yang ada di Sipol KPU,” ujarnya.
Menurut Nur Syamsi, sesuai
tahapan, setelah pendaftaran dilalui dilanjutkan dengan penelitian
administrasi, perbaikan jika kurang memenuhi syarat, verifikasi actual, setelah
itu baru ditetapkan sebagai peserta pemilu.
“ Sesuai tahapan,
setelah pendaftaran baru dilanjutkan dengan penelitian administrasi, jika tidak
memenuhi syarat harus diperbaiki,setelah itu dilakukan Penetapannya oleh KPU
RI,” tandasnya.
Nur Syamsi
menegaskan, pihaknya tak mempunyai kewenangan untuk menerima berkas pendaftaran
jika waktunya melebihi dari ketentuan. Namun, ia mengaku, bahwa KPU sudah
melakukan sosialisasi terkait pendaftaran itu sesuai dengan tingkatannya.
“Pendaftaran partai
dilakukan DPP ke KPU RI. DPP menyerahkan berkas ke KPU RI dan pada saat
bersamaan parpol di Kabupaten kota menyerahkan ke KPU masing-masing,”
tambahnya. ( Ham ).