Surabaya Newsweek-
Polemik Anggaran tambahan Trem Rp 18 Miliar yang masih bergulir antara Pemkot
Kota Surabaya dengan DPRD Surabaya, ternyata PT KAI sebagai penyedia lahan
untuk Depo trem di Bumiarjo hingga saat ini, belum melakukan pembahasan terkait,
penyewaan lahan antara Pemkot dengan PT KAI.
Lahan seluas lima
hektar di Bumiarjo, dibelakang Terminal Joyoboyo, diplot untuk dijadikan depo
atau kandang trem. Kawasan yang kini dijadikan tempat tinggal oleh warga itu
menjadi tanggung jawab PT KAI untuk menertibkan.
Gatut Sutiyatmoko Humas PT KAI Daerah
Operasional ( Daop ) 8, menjelaskan sampai saat ini, relokasi warga masih belum
dilaksanakan. "Terakhir kami melakukan sosialisasi ke warga Bumiarjo saat
bulan Juli. Sekitar 5000 warga dikumpulkan di satu forum untuk sosialisasi
penertiban," jelas Gatut, Jumat (13/10/2017).
Masih Gatut, kelanjutan pembahaan untuk
relokasi dan sosialisasi lanjutan. Menurut Gatut, ada sejumlah kendala. Salah
satunya yaitu adanya perbedaan data terkait aset PT KAI yang ada di data Daops
8 dengan data yang dimiliki Pemkot.
"Karena data yang kami kantongi beda
dengan yang ada di Pemkot, maka kami melakukan sinkronisasi data lebih dulu.
Namun sampai saat ini memang belum ada perkembangan lanjutan," ucap Gatut.
Menurutnya warga di sana mendukung adanya
proyek trem dari Pemerintah Kota Surabaya. Namun beberapa juga ada yang menolak
relokasi dan meminta ganti rugi.
Gatut menyatakan tidak bisa pihaknya
memberikan ganti rugi atas lahan yang ditempati mereka. Sebab dalam catatan PT
KAI tidak ada perjanjian sewa menyewa dalam kurun waktu tertentu. Justru di
sana statusnya adalah bangunan liar.
"Nah untuk lanjutan penertiban di
Bumiarjo kami menunggu arahan lebih lanjut. Karena tentu tidak bisa hanya kami
saja yang turun. Melainkan juga dari Pemkot,," katanya.
Termasuk terkait sewa lahan Bumiarjo dan juga
sejumlah aset PT KAI yang akan digunakan untuk trem, menurut Gatut hingga saat
ini belum ada pembicaraan antara Pemkot dengan PT KAI. Terutama pasca adanya
keputusan batalnya pendanaan trem dari pemerintah pusat.
"Kalau terkait sewa menyewa memang bukan
ranah daerah untuk memutuskan, kami menunggu arahan dari pusat. Namun setahu
saya belum ada koordinasi dengan Pemkot terkait sewa lahan," kata Gatut. (
Ham )