SIDOARJO - Tim penyidik kejaksaan negeri
Sidoarjo mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas perkara dugaan kasus
korupsi pengelolaan keuangan PG Krembung, Setelah memeriksa Manajer Keuangan
Pabrik Gula (PG) Krembung Dadang Retyo Katnoko, Kejaksaan juga meminta keterangan bendahara APRT
Krembung H.Widagdo.
Anggota komisi C DPRD Sidoarjo dari Fraksi
Gerindra ini, mengakui jika dirinya sudah dipanggil sebagai saksi oleh Kejari Sidoarjo.“Saya
sudah diperiksa pada Jum’at pekan kemarin di Kejaksaan. Hampir 1,5 jam
diperiksa, dengan 15 pertanyaan terkait APTR dan persoalan pungutan,’ terang
Widagdo,Rabu, (13/9/2017).
Masih menurut
Widagdo, dalam pemeriksaan itu, dirinya menjelaskan tidak tahu menahu
soal pungutan yang dilakukan pengurus APTR kepada para petani. Meskipun dirinya
adalah bendahara, namun tidak pernah sekalipun dirinya diajak rembukan. “Bahkan
saat saya terima informasi ada pungutan itu, saya sudah tegur pengurus APTR agar
tidak melakukan hal itu. Namun karena tidak digubris, ya saya diam saja,”
terangnya.
Sementara itu,sehari sebelum pemeriksaan
Widagdo yakni Kamis pekan kemarin, Dadang Retno Katono Manager Keuangan PG
Krembung didampingi 2 orang yakni Sofyan Hadi dan Bob Soleman Kudmasa, juga
menjalani pemeriksaan. Pukul 11.45 WIB, pria yang mengenakan baju putih itu
keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat salat dan makan. Dan baru sekitar
pukul 13.00 WIB, ia dan kedua rekannya masuk ke ruang Kasubagbin untuk melanjutkan
pemeriksaan.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo
mengatakan meski pemeriksaan dilakukan hingga sore hari, belum ada perubahan
status terhadap para saksi. Namun pihaknya memastikan jika perkara ini
sudah naik statusnya dari penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik). “Belum waktunya untuk naik status para saksi.
Dia (Manager Keuangan,red) masih diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.
Andri menambahkan, materi pemeriksaan yang
dilakukan pada hari itu adalah terkait dugaan pungutan liar (pungli) dari
petani tebu yang dimasukkan ke dalam rekening hingga mencapai Rp 1,6 miliar.
Apalagi, uang itu sempat dicairkan sehari setelah penggeledahan di PG Krembung,
Desa/Kecamatan Krembung, Rabu (30/08) kemarin. “Pemeriksaan seputar keuangan dan pengelolaan
keuangan di PG Krembung,” katanya.
Diketahui, untuk mendalami kasus dugaan korupsi
pengelolaan keuangan PG Krembung, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah
saksi. Diantaranya para Ketua dan Pengurus Koperasi
Petani Tebu Rakyat (KPTR) dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR).
Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Sidoarjo
sebelumnya juga sudah melakukan penggeledahan secara langsung di kantor Pabrik
Gula (PG) Krembung yang ada di Desa/Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, Rabu
(30/08). Tim yang terdiri para Kepala Seksi (Kasi) ini, langsung menuju
sejumlah ruangan untuk mencari sejumlah dokumen yang dibutuhkan. (had)