Widagdo Pun Diperiksa Kejaksaan

SIDOARJO - Tim penyidik kejaksaan negeri Sidoarjo mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas perkara dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan PG Krembung, Setelah memeriksa Manajer Keuangan Pabrik Gula (PG) Krembung Dadang Retyo Katnoko, Kejaksaan  juga meminta keterangan bendahara APRT Krembung  H.Widagdo.
Anggota komisi C DPRD Sidoarjo dari Fraksi Gerindra ini, mengakui jika dirinya sudah dipanggil sebagai saksi oleh Kejari Sidoarjo.“Saya sudah diperiksa pada Jum’at pekan kemarin di Kejaksaan. Hampir 1,5 jam diperiksa, dengan 15 pertanyaan terkait APTR dan persoalan pungutan,’ terang Widagdo,Rabu, (13/9/2017).
Masih menurut  Widagdo, dalam pemeriksaan itu, dirinya menjelaskan tidak tahu menahu soal pungutan yang dilakukan pengurus APTR kepada para petani. Meskipun dirinya adalah bendahara, namun tidak pernah sekalipun dirinya diajak rembukan. “Bahkan saat saya terima informasi ada pungutan itu, saya sudah tegur pengurus APTR agar tidak melakukan hal itu. Namun karena tidak digubris, ya saya diam saja,” terangnya.
Sementara itu,sehari sebelum pemeriksaan Widagdo yakni Kamis pekan kemarin, Dadang Retno Katono Manager Keuangan PG Krembung didampingi 2 orang yakni Sofyan Hadi dan Bob Soleman Kudmasa, juga menjalani pemeriksaan. Pukul 11.45 WIB, pria yang mengenakan baju putih itu keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat salat dan makan. Dan baru sekitar pukul 13.00 WIB, ia dan kedua rekannya masuk ke ruang Kasubagbin untuk melanjutkan pemeriksaan.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo mengatakan meski pemeriksaan dilakukan hingga sore hari, belum ada perubahan status terhadap para saksi. Namun pihaknya memastikan jika perkara ini sudah naik statusnya dari penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik). “Belum waktunya untuk naik status para saksi. Dia (Manager Keuangan,red) masih diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.
Andri menambahkan, materi pemeriksaan yang dilakukan pada hari itu adalah terkait dugaan pungutan liar (pungli) dari petani tebu yang dimasukkan ke dalam rekening hingga mencapai Rp 1,6 miliar. Apalagi, uang itu sempat dicairkan sehari setelah penggeledahan di PG Krembung, Desa/Kecamatan Krembung, Rabu (30/08) kemarin. “Pemeriksaan seputar keuangan dan pengelolaan keuangan di PG Krembung,” katanya.
Diketahui, untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PG Krembung, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya para Ketua dan Pengurus Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR).
Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Sidoarjo sebelumnya juga sudah melakukan penggeledahan secara langsung di kantor Pabrik Gula (PG) Krembung yang ada di Desa/Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, Rabu (30/08). Tim yang terdiri para Kepala Seksi (Kasi) ini, langsung menuju sejumlah ruangan untuk mencari sejumlah dokumen yang dibutuhkan. (had)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement