SURABAYA –
LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) menyebutkan, masyarakat di sekitar Waru
Gunung akhir-akhir ini mengeluh serta khawatir waduk yang ditimbun limbah B3.
takut akan bahaya dan dampak terhadap lingkungan yang ditimbulkan akibat
pembuangan limbah B3 berupa bleacing,
yang diduga berasal dari PT SMP (Sinar Mas Permai) perusahaan minyak goreng.
“Saya harap masalah ini segera
ditindak lanjuti Dinas Lingkungan Hidup dan aparat Kepolisian Unit Tipiter
Serta lembaga terkait. terhadap perusahaan selaku pelaku pembuang limbah B3
yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Aparat
penegak hukum harus menindak tegas dan memproses semua pelaku perbuatan tersebut,
sesuai perundangan yang berlaku,” kata Aris Gunawan, Ketua LSM FPSR (Front
Pembela Suara Rakyat). Sementara, warga selaku pemilik
lahan, hingga berita ini diturunkan masih belum bisa memberikan keterangan,
kenapa lahan miliknya dibuat untuk dumping limbah B3 secara ilegal.
Edy rudyanto pimpinan yayasan
advokasi lembaga perlindungan konsumen (YALPK) dikompirmasi melalui telepon
selulernya mengharapkan dari pihak BLH kota surabaya untuk memerintahkan pada
pihak perusahaan PT SMP untuk dilakukan cleen up, agar lingkungan di area dan
sekitarnya bisa kembali bersih dan airnya bisa digunakan lagi oleh masyarakat,
yang berada di sekitar lingkungan dan anak-anak yang berada di sekitaran tempat
tersebut.
Merujuk Pasal 60 UU PPLH Setiap
orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan
hidup tanpa izin, Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah
dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Selain pidana karena pembuangan
limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan
tersebut,dan seharusnya aparat penegak hukum berpijak pada hukum,demi kepentingan
masyarakat pada khususnya dan tegaknya hukum di Indonesia secara umum agar
perusahaan perusahaan yang lain tidak menganggap remeh terhadap persoalan
pencemaran lingkungan hidup.
Jika pencemaran lingkungan tersebut
terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang
limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air,
baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana
hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit
Rp5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.
Jika pencemaran lingkungan tersebut
terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu
udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka
dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling
banyak Rp9 miliar.
Sementara itu, Polsek Karangpilang,
dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu. Marji, belum memberikan keterangan.
Diharapkan setelah adanya pemberitaan ini, Polrestabes Surabaya polda jatim BLH
kota BLH provinsi segera menindaklanjuti permasalahan tentang limbah B3 berupa
bleacing berbahaya tersebut, dan menindak tegas pelaku atau pemilik limbah B3
yang sangat membahayakan masyarakat.
Pada bagian lainnya, Dibjo, pimpinan perusahaan
PT SMP yang dihubungi melalui ponselnya terdapat nada telepon selulernya sedang
dialihkan. Sedangkan, pertanyaan yang diajukan melalui Whats Apps (WA) hingga
berita ini diturunkan masih belum mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan.
Di tempat terpisah Gatot Samsul Hadi, Lurah Warugunung, Kec.Karang Pilang yang dihubungi untuk konfirmasi, setali tiga
uang alias sama saja dan belum memberikan jawaban meskipun terdapat nada dering
pada ponselnya…(Bersambung). (Tim)