Waduk Warugunung Diduga Ditimbuni Limbah B3 PT SMP

SURABAYA – LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) menyebutkan, masyarakat di sekitar Waru Gunung akhir-akhir ini mengeluh serta khawatir waduk yang ditimbun limbah B3. takut akan bahaya dan dampak terhadap lingkungan yang ditimbulkan akibat pembuangan limbah B3 berupa bleacing, yang diduga berasal dari PT SMP (Sinar Mas Permai) perusahaan minyak goreng.

“Saya harap masalah ini segera ditindak lanjuti Dinas Lingkungan Hidup dan aparat Kepolisian Unit Tipiter Serta lembaga terkait. terhadap perusahaan selaku pelaku pembuang limbah B3 yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Aparat penegak hukum harus menindak tegas dan memproses semua pelaku perbuatan tersebut, sesuai perundangan yang berlaku,” kata Aris Gunawan, Ketua LSM FPSR (Front Pembela Suara Rakyat). Sementara, warga selaku pemilik lahan, hingga berita ini diturunkan masih belum bisa memberikan keterangan, kenapa lahan miliknya dibuat untuk dumping limbah B3 secara ilegal.

Edy rudyanto pimpinan yayasan advokasi lembaga perlindungan konsumen (YALPK) dikompirmasi melalui telepon selulernya mengharapkan dari pihak BLH kota surabaya untuk memerintahkan pada pihak perusahaan PT SMP untuk dilakukan cleen up, agar lingkungan di area dan sekitarnya bisa kembali bersih dan airnya bisa digunakan lagi oleh masyarakat, yang berada di sekitar lingkungan dan anak-anak yang berada di sekitaran tempat tersebut.

Merujuk Pasal 60 UU PPLH Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut,dan seharusnya aparat penegak hukum berpijak pada hukum,demi kepentingan masyarakat pada khususnya dan tegaknya hukum di Indonesia secara umum agar perusahaan perusahaan yang lain tidak menganggap remeh terhadap persoalan pencemaran lingkungan hidup.

Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.

Sementara itu, Polsek Karangpilang, dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu. Marji, belum memberikan keterangan. Diharapkan setelah adanya pemberitaan ini, Polrestabes Surabaya polda jatim BLH kota BLH provinsi segera menindaklanjuti permasalahan tentang limbah B3 berupa bleacing berbahaya tersebut, dan menindak tegas pelaku atau pemilik limbah B3 yang sangat membahayakan masyarakat.

Pada bagian lainnya, Dibjo, pimpinan perusahaan PT SMP yang dihubungi melalui ponselnya terdapat nada telepon selulernya sedang dialihkan. Sedangkan, pertanyaan yang diajukan melalui Whats Apps (WA) hingga berita ini diturunkan masih belum mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan. Di tempat terpisah Gatot Samsul Hadi, Lurah Warugunung, Kec.Karang Pilang  yang dihubungi untuk konfirmasi, setali tiga uang alias sama saja dan belum memberikan jawaban meskipun terdapat nada dering pada ponselnya…(Bersambung). (Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement