TUBAN - Bupati Tuban H Fathul Huda, belum meberikan
keputusan terhadap permohnan Kepala Desa (Kades) yang meminta sekertaris desa
(Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap ditempatkan didesa
sebagai Sekdes.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Wakil Bupati
Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussain, M.Si, bahwa pengajuan 95 Kades dari sejumlah
kecamatan di Kabupaten Tuban itu, saat ini masih dipelajari dan belum diberikan
keputusan.“Masih belum ada keputusan dari bapak Bupati, masih dievaluasi,” kata
Wabup Noor Nahar (23/9).
Menurut Wabup, belum diputuskanya permohonan para
Kades tersebut karena sebagian pemohon merupakan Kades sementara atau pelaksana
tugas Kades, sehingga permohonan itu tidak buru-buru dikabulkan Bupati.“Kalau
PJ secara hukum sah, namun secara hukum legitimasinya rendah sehingga pengajuan
ini tidak dapat dilaksanakan,” katanya.
Lebih lanjut, seluruh pengajuan itu saat ini masih
dirangkum oleh tim Sekertariat Daerah Tuban, hasil rangkumaan itu yang
selanjunya akan menjadi dasar memberikan pertimbangan kepada Bupati Tuban untuk
memutuskan. Sementara ini PNS yang semula Sekertaris Desa masih bertugas di
kantor Kecamatan.“Semua sedang dirangkum pak Sekda, hasilnya untuk disamaikan
pak Bupati sebagai pertimbangan,” imbuh orang nomor dua di Pemkab Tuban ini.
Diberitakan sebelumnya, Kepal Desa Tuwiriwetan,
Setyobudi, mengatakan jika permohonan sejumlah Kades untuk mempertahankan
posisi Sekdes yang berstatus PNS untuk membantu melaksanakan program-program
desa. Disamping itu juga pengalaman para Sekdes sebagai pembantu pemerintah
desa (Pemdes) masih sangat dibutuhkan.
(cip)