Soal Posisi Sekdes PNS Bupati Belum Putuskan

TUBAN - Bupati Tuban H Fathul Huda, belum meberikan keputusan terhadap permohnan Kepala Desa (Kades) yang meminta sekertaris desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap ditempatkan didesa sebagai Sekdes.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussain, M.Si, bahwa pengajuan 95 Kades dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Tuban itu, saat ini masih dipelajari dan belum diberikan keputusan.“Masih belum ada keputusan dari bapak Bupati, masih dievaluasi,” kata Wabup Noor Nahar (23/9).

Menurut Wabup, belum diputuskanya permohonan para Kades tersebut karena sebagian pemohon merupakan Kades sementara atau pelaksana tugas Kades, sehingga permohonan itu tidak buru-buru dikabulkan Bupati.“Kalau PJ secara hukum sah, namun secara hukum legitimasinya rendah sehingga pengajuan ini tidak dapat dilaksanakan,” katanya.

Lebih lanjut, seluruh pengajuan itu saat ini masih dirangkum oleh tim Sekertariat Daerah Tuban, hasil rangkumaan itu yang selanjunya akan menjadi dasar memberikan pertimbangan kepada Bupati Tuban untuk memutuskan. Sementara ini PNS yang semula Sekertaris Desa masih bertugas di kantor Kecamatan.“Semua sedang dirangkum pak Sekda, hasilnya untuk disamaikan pak Bupati sebagai pertimbangan,” imbuh orang nomor dua di Pemkab Tuban ini.

Diberitakan sebelumnya, Kepal Desa Tuwiriwetan, Setyobudi, mengatakan jika permohonan sejumlah Kades untuk mempertahankan posisi Sekdes yang berstatus PNS untuk membantu melaksanakan program-program desa. Disamping itu juga pengalaman para Sekdes sebagai pembantu pemerintah desa (Pemdes) masih sangat dibutuhkan.  (cip)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement