Surabaya
Newsweek- Majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti menyatakan menolak
eksepsi (keberatan) yang diajukan Henry J Gunawan pada persidangan yang digelar
di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/9/2017).
Meskipun ditolak, tim
kuasa hukum Henry tetap menilai kasus penggelapan dan penipuan yang menjerat
Henry murni perdata dan tidak wajar.
M Sidik Latuconsina, kuasa
hukum Henry membenarkan bahwa eksepsi yang diajukkannya telah ditolak hakim
Unggul.
Saat ditanya apa langkah selanjutnya, Sidik mengaku siap melanjutkan sidang ke pembuktian.
Saat ditanya apa langkah selanjutnya, Sidik mengaku siap melanjutkan sidang ke pembuktian.
“Kami sudah siap untuk
melanjutkan sidang ke pembuktian dengan menghadirkan saksi di sidang
selanjutnya,” tegasnya.
Menurut Sidiq, sidang perkara penipuan dan penggelapan yang menjerat Henry sebagai terdakwa seharusnya dihentikan lebih dulu, karena saat ini ada dua gugatan perdata yang terlebih dulu diajukan.
Menurut Sidiq, sidang perkara penipuan dan penggelapan yang menjerat Henry sebagai terdakwa seharusnya dihentikan lebih dulu, karena saat ini ada dua gugatan perdata yang terlebih dulu diajukan.
“Prinsip keberatan
(eksepsi) yang kami ajukan ini kan adalah soal alas kepastian hukum. Artinya
bahwa yang kami ajukan itu adalah azas keadilan hukum. Untuk memperolah azas
keadilan hukum, maka perlu ada kepastian hukum mengenai sifat perkara ini yang
kami anggap merupakan perkara perdata. Bahkan perkara perdatanya sudah
disidangkan,” tegasnya.
Alasan Sidiq, diperlukannya kepastian hukum pada perkara Henry ini sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956.
Alasan Sidiq, diperlukannya kepastian hukum pada perkara Henry ini sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956.
“Pada Perma itu sudah
dijelaskan harus didahulukan perkara perdatanya dahulu. Hal itu dilakukan untuk
menentukan kepastian hukum, seperti apa pidananya bisa jalan atau tidak,” jelas
Sidik kepada wartawan.
Sidik juga menjelaskan perihal kondisi terbaru kesehatan Henry. Menurut Sidik, Henry masih memerlukan penanganan dokter atas sakit yang dideritanya.
Sidik juga menjelaskan perihal kondisi terbaru kesehatan Henry. Menurut Sidik, Henry masih memerlukan penanganan dokter atas sakit yang dideritanya.
“Perawatannya harus
continue. Tiap malam kan dia (Henry) harus mendapatkan suntik insulin,” pungkas
Sidik.
Terpisah saat ditemui usai sidang, Henry menyebut bahwa kasus penggelapan yang menjeratnya merupakan rekayasa.
Terpisah saat ditemui usai sidang, Henry menyebut bahwa kasus penggelapan yang menjeratnya merupakan rekayasa.
“Ini semua rekayasa. Apa
yang dituduhkan kepada saya tidak benar semua. Saya bahkan tidak kenal siapa
itu Hermanto. Ini harus diluruskan, " kata Henry.
Ia bahkan bersikeras tidak mengetahui soal riwayat jual beli tanah seluas 1.934 meter persegi di Claket Malang yang dibeli PT GBP pada tahun 2006 lalu. Hal ini dikarenakan yang menjabat sebagai direksi PT GBP saat itu bukan Henry J. Gunawan.
Ia bahkan bersikeras tidak mengetahui soal riwayat jual beli tanah seluas 1.934 meter persegi di Claket Malang yang dibeli PT GBP pada tahun 2006 lalu. Hal ini dikarenakan yang menjabat sebagai direksi PT GBP saat itu bukan Henry J. Gunawan.
Karena itu, Henry mengira
bahwa lahan tersebut merupakan aset milik PT GBP, mengingat nama maupun
keberadaannya dalam kekuasaan PT GBP dan saat serah terima jabatan direktur
sebelumnya. ( Ham )