Siapkan Pembuktian , Henry : Kasus Penggelapan Itu Rekayasa

Surabaya Newsweek- Majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti menyatakan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan Henry J Gunawan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/9/2017).

Meskipun ditolak, tim kuasa hukum Henry tetap menilai kasus penggelapan dan penipuan yang menjerat Henry murni perdata dan tidak wajar.
M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry membenarkan bahwa eksepsi yang diajukkannya telah ditolak hakim Unggul. 

Saat ditanya apa langkah selanjutnya, Sidik mengaku siap melanjutkan sidang ke pembuktian.
“Kami sudah siap untuk melanjutkan sidang ke pembuktian dengan menghadirkan saksi di sidang selanjutnya,” tegasnya. 

Menurut Sidiq, sidang perkara penipuan dan penggelapan yang menjerat Henry sebagai terdakwa seharusnya dihentikan lebih dulu, karena saat ini ada dua gugatan perdata yang terlebih dulu diajukan.

“Prinsip keberatan (eksepsi) yang kami ajukan ini kan adalah soal alas kepastian hukum. Artinya bahwa yang kami ajukan itu adalah azas keadilan hukum. Untuk memperolah azas keadilan hukum, maka perlu ada kepastian hukum mengenai sifat perkara ini yang kami anggap merupakan perkara perdata. Bahkan perkara perdatanya sudah disidangkan,” tegasnya. 

Alasan Sidiq, diperlukannya kepastian hukum pada perkara Henry ini sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956.

“Pada Perma itu sudah dijelaskan harus didahulukan perkara perdatanya dahulu. Hal itu dilakukan untuk menentukan kepastian hukum, seperti apa pidananya bisa jalan atau tidak,” jelas Sidik kepada wartawan. 

Sidik juga menjelaskan perihal kondisi terbaru kesehatan Henry. Menurut Sidik, Henry masih memerlukan penanganan dokter atas sakit yang dideritanya.

“Perawatannya harus continue. Tiap malam kan dia (Henry) harus mendapatkan suntik insulin,” pungkas Sidik. 

Terpisah saat ditemui usai sidang, Henry menyebut bahwa kasus penggelapan yang menjeratnya merupakan rekayasa.

“Ini semua rekayasa. Apa yang dituduhkan kepada saya tidak benar semua. Saya bahkan tidak kenal siapa itu Hermanto. Ini harus diluruskan, " kata Henry. 

Ia bahkan bersikeras tidak mengetahui soal riwayat jual beli tanah seluas 1.934 meter persegi di Claket Malang yang dibeli PT GBP pada tahun 2006 lalu. Hal ini dikarenakan yang menjabat sebagai direksi PT GBP saat itu bukan Henry J. Gunawan.


Karena itu, Henry mengira bahwa lahan tersebut merupakan aset milik PT GBP, mengingat nama maupun keberadaannya dalam kekuasaan PT GBP dan saat serah terima jabatan direktur sebelumnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement