SURABAYA
– Satreskoba Polrestabes Surabaya
meringkus Hari Supriyanto (44). Pria yang kos di Jalan Siwalankerto Surabaya
dan Perum Makarya Binangun Waru Sidoarjo ini diringkus lantaran kedapatan
membawa sabu dan hendak dikirim ke pemesannya.
Hari diburu anggota Satreskoba
Polrestabes Surabaya lantaran Rizal (24) dan Boby (25) pengguna sabu itu
berkicau jika mendapatkan barang dari Hari. Petugas langsung melakukan pengembangan
dan langsung menyergap Hari di tempat kosnya di Jl Siwalankerto.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Hadi
ternyata tidak cuma kos di Jl Siwalankerto. Pria yang bekerja di sebuah tempat
catering di Surabaya ini juga kos di Perum Makarya Binangun Waru Sidoarjo.
Polisi pun membawa Hari ke Waru Sidoarjo dan melakukan penggeledahan di
kamarnya.
Polisi sempat akan meninggalkan
kamar kos Hari tanpa mememukan barang bukti, tapi polisi curiga dengan botol
deodoran yang tergeletak di kamar. Setelah diambil dan dibuka, ternyata isinya
sabu yang sudah dibagi-bagi ke beberapa poket.
Wakasat Reskoba Polretabes Surabaya,
Kompol Anton Prasetyo, mengatakan pelaku Hari diringkus di tempat kos di Jl.
Siwalankerto, petugas awalnya sempat akan mendapatkan nihil barang bukti saat
menggeledah tempat kos di Perum Makarya, Waru. Namun, berkat kejelian petugas
yang dilapangan, akhirnya berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan di
dalam botol deodoran.
Saat ditangkap, polisi menemukan
barang bukti sebanyak 12 poket sabu seberat 9,02 gram yang siap edar.
Rencananya sabu tersebut akan dikirim ke Pamekasan. Sedangkan barangbukti yang
disenbunyikan di dalam botol deodoran yakni 14 paket sabu seberat 66,65 gram di
botol deodoran. Di dalam botol deodoran itu juga ditemukan 10 pil ekstasi warna
unggu dan hijau seberat 3,25 gram. Selain sabu, petugas juga menemukan uang Rp
2,6 juta yang diduga hasil transaksi.
Setelah dilakukan penyidikan,
tersangka Hari ini mendapatkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari seseorang
berinisial AR. AR inilah yang mengendalikan dan memasok narkoba ke tersangka
Hari. AR merupakan seorang bandar yang kini mendekam di sel Rutan Medaeng.
Kini budak narkoba itu harus meringkuk di sel
tahanan Mapolretabes Surabaya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112
ayat (2) dan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang
Narkotika. (dio)