Surabaya Newsweek- Setelah sempat ditunda, persidangan
permohonan praperadilan yang diajukan Henry J Gunawan, akhirnya mulai
disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/9/2017).
Usia persidangan, M Sidik Latuconsina selaku kuasa hukum
Heny J Gunawan mengatakan, jika praperadilan itu dilakukan lantaran adanya eror
in persona atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus yang dilaporkan oleh
Notaris Caroline C. Kalempung.
Dijelaskan
Sidik, dasar memasukan pokok perkara pada permohonan praperadilannya itu memang
sengaja dilakukannya, dengan maksud untuk membuka secara terang
permasalahan ini.
Sidik
menyebut, jika latar belakang perkara yang menjadikan klienya sebagai tersangka
itu adalah murni hubungan keperdataan.
"Materi
itu diperlukan untuk menentukan legal steandingnya, jangan sampai pelapor malah
menjadi pelakunya, ini yang akan kami buka," kata M Sidik usai
persidangan.
"Kami
punya bukti kuat kalau ini perdata, bagaimana dituding menipu dan menggelapkan
kalau ada pembayaran denda sampai akmulasi nilainya sebesar sepuluh miliar
rupiah dan
apakah perdata bisa di pidanakan,"sambung Sidik.
Seperti
diketahui, permohonan pra peradilan yang dilayangkan Henry J Gunawan terhadap
Kejati Jatim dan Kejari Surabaya tersebut menyoal tentang tidak sahnya penetapan
tersangka Henry J Gunawan sebagai tersangka.
Selain
menyoal penetapan tersangka, Henry juga menyoal masalah penahanannya.
Tidak dikirimkannya tembusan surat perentah penahanan ke keluarga juga
dipermasalahkan.
Mereka
menyebut Kejaksaan telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan
dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) KUHAP sehingga penahanan yang dilakukan oleh
termohon adalah tidak sah karena cacat hukum.
Sementara
itu, Hakim Pujo meminta agar pemohon yakni Henry J Gunawan yang diwakilkan melalui
tim kuasa hukumnya diminta untuk membacakan permohonan pra peradilannya. Tapi,
permohonan pra peradilannya tersebut tidak dibacakan, dan dianggap telah
dibacakan.
Pihak
termohon yakni Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, yang dikuasakan kepada Darwis
sependapat dengan permintaan tim kuasa hukum Henry J Gunawan, yang menganggap
permohonan peradilannya sudah dianggap dibacakan.
Kendati
demikian, pihak termohon belum mempersiapkan jawaban atas permohonan pra
peradilan itu. Pada Hakim Pujo, Jaksa Darwis meminta waktu untuk mengajukan
jawaban pada persidangan berikutnya, yakni pada Kamis (7/9/2017) nanti.
"Baik
kalau begitu, sidang dilanjutkan besok dengan agenda jawaban dari
termohon,"ucap Hakim Pujo sambil mengetukan palunya sebagai tanda
berahkirnya persidangan.( Ham )