Praperadilan Mulai Disidangkan, Kuasa Hukum Henry J Gunawan Sebut Penetapan Tersangka Janggal

Surabaya Newsweek- Setelah sempat ditunda, persidangan permohonan praperadilan yang diajukan Henry J Gunawan,  akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/9/2017).

Usia persidangan, M Sidik Latuconsina  selaku kuasa hukum Heny J Gunawan mengatakan, jika praperadilan itu dilakukan lantaran adanya eror in persona atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus yang dilaporkan oleh Notaris Caroline C. Kalempung.

Dijelaskan Sidik, dasar memasukan pokok perkara pada permohonan praperadilannya itu memang sengaja dilakukannya,  dengan maksud untuk membuka secara terang permasalahan ini.

Sidik menyebut, jika latar belakang perkara yang menjadikan klienya sebagai tersangka itu adalah murni hubungan keperdataan.

"Materi itu diperlukan untuk menentukan legal steandingnya, jangan sampai pelapor malah menjadi pelakunya, ini yang akan kami buka," kata M Sidik usai persidangan.

"Kami punya bukti kuat kalau ini perdata, bagaimana dituding menipu dan menggelapkan kalau ada pembayaran denda sampai akmulasi nilainya sebesar sepuluh miliar rupiah dan 
apakah perdata bisa di pidanakan,"sambung Sidik.

Seperti diketahui, permohonan pra peradilan yang dilayangkan Henry J Gunawan terhadap Kejati Jatim dan Kejari Surabaya tersebut menyoal tentang tidak sahnya penetapan tersangka Henry J Gunawan sebagai tersangka.

Selain menyoal penetapan tersangka, Henry  juga menyoal masalah penahanannya. Tidak dikirimkannya tembusan surat perentah penahanan ke keluarga juga dipermasalahkan.
Mereka menyebut Kejaksaan telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) KUHAP sehingga penahanan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah karena cacat hukum.

Sementara itu, Hakim Pujo meminta agar pemohon yakni Henry J Gunawan yang diwakilkan melalui tim kuasa hukumnya diminta untuk membacakan permohonan pra peradilannya. Tapi, permohonan pra peradilannya tersebut tidak dibacakan, dan dianggap telah dibacakan.

Pihak termohon yakni Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, yang dikuasakan kepada Darwis sependapat dengan permintaan tim kuasa hukum Henry J Gunawan, yang menganggap permohonan peradilannya sudah dianggap dibacakan.

Kendati demikian, pihak termohon belum mempersiapkan jawaban atas permohonan pra peradilan itu. Pada Hakim Pujo, Jaksa Darwis meminta waktu untuk mengajukan jawaban  pada persidangan berikutnya, yakni pada Kamis (7/9/2017) nanti.


"Baik kalau begitu, sidang dilanjutkan besok dengan agenda jawaban dari termohon,"ucap Hakim Pujo sambil mengetukan palunya sebagai tanda berahkirnya persidangan.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement