LUMAJANG – Dinas Komunikas dan Informatika menyelenggarakan
kegiatan Sosialisasi Perundang – Undangan Kominfo dengan pokok bahasan
Permendagri nomor 3 tahun 2017, tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi
dan Dokumentasi Kementrian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Bertempat di
Gedung Panti PKK Kabupaten Lumajang, Selasa, (19/9/2017).
Kabid Aptika
Diskominfo Kabupaten Lumajang, Dewi Safitri, S.Kom., menjelaskan bahwa Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi diharapkan selalu update informasi,
sehingga masyarakat mengetahui program-program kerja Pemerintah Daerah. Melaui
kegiatan tersebut diharapkan admin PPID dapat melaksanakan kualifikasi sesuai
peraturan yang berlaku, sehingga nantinya dapat menerapkan diaplikasi
ppid.lumajang.co.id yang akan dimulai bulan depan.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan
tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan Pengelola Informasi
dan Dokumentasi, tentang prosedur dan tata cara kualifikasi informasi, sehingga
dapat memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan akurat.
Kegiatan tersebut diikuti oleh
perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu di
masing-masing OPD, Kecamatan dan Kelurahan. Sedangkan bertindak sebagai
narasumber adalah Konsultan dan Praktisi Media serta Mitra PPID Provinsi Jawa
Timur, Djoko Tetuko, M.Si.
Dalam acara yang dipandu Drs. Gatot Suprabowo itu,
dijelaskan mengenai Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi. Joko Tetuko, M. Si, dalam paparannya
menjelaskan, bahwa setiap Lembaga Publik yang anggarannya berasal dari APBN, APBD
Provinsi, APBD Kabupaten dan dari masyarakat, berkewajiban memberikan informasi
kepada pihak-pihak yang memintanya. Namun, tidak semua informasi dapat
diberikan kepada pemohon, karena ada informasi/ data yang dikecualikan. (h)