Surabaya Newsweek- Henry J Gunawan, Direktur Utama PT Gala Bumi
Perkasa akhirnya bebas. Oleh majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti,
penahanan Henry dialihkan menjadi tahanan kota.
Status tahanan kota itu dituangkan dalam sebuah penetapan yang dibacakan hakim Unggul usai jaksa penuntut umum Ali Prakosa membacakan nota keberatan atas eksepsi tim penasehat hukum Henry. Pengalihan penahanan dari tahanan negara menjadi tahanan kota itu merujuk pada permohonan yang diajukan Henry melalui tim kuasa hukumnya.
Riwayat sakit jantung menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan Henry. Selain itu ada jaminan keluarga yang menjamin Henry tidak melarikan diri.
Status tahanan kota itu dituangkan dalam sebuah penetapan yang dibacakan hakim Unggul usai jaksa penuntut umum Ali Prakosa membacakan nota keberatan atas eksepsi tim penasehat hukum Henry. Pengalihan penahanan dari tahanan negara menjadi tahanan kota itu merujuk pada permohonan yang diajukan Henry melalui tim kuasa hukumnya.
Riwayat sakit jantung menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan Henry. Selain itu ada jaminan keluarga yang menjamin Henry tidak melarikan diri.
“Mengabulkan
permohonan pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan negara menjadi tahanan
kota,” ucap hakim Unggul Warso saat membacakan surat penetapan pengalihan
penahanan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/9/2017).
Sebelum menangguhkan penahanan Henry, hakim Unggul juga menunda jadwal persidangan Henry hingga 25 September 2017 dengan agenda sidang putusan sela.
Sementara itu dalam nota repliknya, jaksa Ali menyatakan pihaknya menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Henry. Menurutnya, eksepsi tersebut sudah masuk ke materi pokok perkara.
Sebelum menangguhkan penahanan Henry, hakim Unggul juga menunda jadwal persidangan Henry hingga 25 September 2017 dengan agenda sidang putusan sela.
Sementara itu dalam nota repliknya, jaksa Ali menyatakan pihaknya menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Henry. Menurutnya, eksepsi tersebut sudah masuk ke materi pokok perkara.
“Sehingga
persidangan ini harus dilanjutkan ke pembuktian,” ucap jaksa Ali
Usai sidang, M Sidik Latuconsina, kuasa hukum terdakwa Henry mengaku yakin eksepsinya akan diterima majelis hakim. Menurutnya, perkara pidana kliennya harus ditunda karena adanya gugatan perdata yang saat ini sedang disidangkan di PN Surabaya.
Usai sidang, M Sidik Latuconsina, kuasa hukum terdakwa Henry mengaku yakin eksepsinya akan diterima majelis hakim. Menurutnya, perkara pidana kliennya harus ditunda karena adanya gugatan perdata yang saat ini sedang disidangkan di PN Surabaya.
“Tentu saja
pemeriksaan perkara pidananya harus ditunda dulu, karena kami sedang mengajukan
gugatan perdata yang saat ini juga sedang disidangkan,” katanya.
Saat ditanya perihal pengalihan status penahanan Henry, Sidik tak mau berkomentar banyak. "Karena memang Pak Henry sakit jantung dan sudah sepatutnya penahanannya dialihkan,” tegasnya.
Perlu diketahui, Henry J Gunawan dijerat kasus penipuan dan penggelapan bermula dari laporan notaris Caroline C Kalampung. Singkat cerita, kemudian Henry ditahan Kejari Surabaya saat proses pelimpahan tahap dua dilakukan. Henry pun menyakini kasus yang menjeratnya merupakan rekayasa. ( Ham )
Saat ditanya perihal pengalihan status penahanan Henry, Sidik tak mau berkomentar banyak. "Karena memang Pak Henry sakit jantung dan sudah sepatutnya penahanannya dialihkan,” tegasnya.
Perlu diketahui, Henry J Gunawan dijerat kasus penipuan dan penggelapan bermula dari laporan notaris Caroline C Kalampung. Singkat cerita, kemudian Henry ditahan Kejari Surabaya saat proses pelimpahan tahap dua dilakukan. Henry pun menyakini kasus yang menjeratnya merupakan rekayasa. ( Ham )