SURABAYA - Persidangan gugatan
permohonan pra pra peradilan yang diajukan Henry J Gunawan, Tersangka
kasus penipuan dan penggelapan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya. Namun pembacaan gugatan permohonan pra peradilan
dengan Nomor 35/Pid.Pra/2017/PN tertanggal 21 Agustus 2017 itu gagal
dibacakan lantaran tidak dihadiri pihak termohon yakni Kejati Jatim dan Kejari
Surabaya.
Hakim tunggal pra peradilan, Pujo Saksono,
SH,MH memutuskan menunda persidangannya. "Karena belum ada konfirmasi dari
pihak termohon, sidang ditunda Rabu, 6 September 2017,"ucap Hakim Pujo
yang langsung mengetukkan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Dari data yang dihimpun, pada permohonan
pra peradilan itu, Henry J Gunawan tidak menunjuk Lilik Djariyah SH dan Ahmad
Riyadh UB, SH sebagai kuasa hukumnya, melainkan telah menunjuk tiga orang
pengacara dari Jakarta. Mereka adalah M. Sidik Latuconsina SH, S. Troy
Latuconsina, SH., M. Halil Latuconsina SH.
Dalam permohonan pra peradilan itu,
Tim kuasa hukum Henry J Gunawan menyoal tentang tidak sahnya penetapan kliennya
sebagai tersangka, Namun anehnya, mereka justru tidak menjadikan
Polrestabes Surabaya sebagai termohon, padahal yang menetapkan Henry J Gunawan
sebagai tersangka adalah Penyidik Polrestabes Surabaya, ada apa?.
Selain menyoal penetapan tersangka,
mereka juga menyoal masalah penahanan Henry. Tidak dikirimkannya tembusan surat
perentah penahanan ke keluarga juga dipermasalahkan. Mereka menyebut Kejaksaan
telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan ketentuan
pasal 21 ayat (3) KUHAP sehingga penahanan yang dilakukan oleh termohon adalah
tidak sah karena cacat hukum.
Tim kuasa hukum Henry J Gunawan juga
menyinggung terkait materi pokok perkara, perbuatan kliennya dianggap tidak
masuk dalam pidana melainkan perdata. Pernyataan itu dikatakan M Sidik
Latuconsina, salah seorang tim kuasa hukum Henry J Gunawan saat dikonfirmasi
usai persidangan."Ini adalah kasus perdata,"ucap M Sidik, Mantan
Jaksa dari Kejaksaan Agung era tahun 2000.
Seperti diketahui, pada 10 Agustus
2016 lalu, Kejari Surabaya telah menahan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu ke
Rutan Medaeng. Henry ditahan usai menjalani proses pelimpahan tahap II dari
penyidik Polrestabes Surabaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penahanan itu
sempat ditolak Henry J Gunawan, dengan cara tidak mau menandatangani
berita acara penahanan.
Henry J Gunawan dilaporkan oleh
Notaris Caroline. Saat itu, Caroline mempunyai seorang klien yang sedang
melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry,
korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Namun, Saat korban ingin mengambil
haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline.
Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil
seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata
dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10
miliar. (BAN)