SURABAYA - Kendati Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya telah memerintahkan agar kasus pemerasan yang dilakukan Indrayono
Sangkawang, Dirut PT Prosam Plano & Co, Pengelola Pasar Atom harus
dilanjutkan ke Proses Persidangan, Namun hingga saat ini penyidikan perkara
yang sempat dihentikan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak justru mandeg
dan mengabikan putusan Hakim Pra peradilan yang dibacakan pada 14 Agustus 2017
lalu.
Dalam putusan pra peradilan yang
diajukan Go Husein Gosal, Pedagang sekaligus pemilik stand di Pasar Atom ini
menyebut, jika Surat Perentah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan
Polres Pelabuhan Tanjung Perak cacat hukum. Kasat Rekrim Polres Pelabuhan
Tanjung Perak, AKP Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi membantah telah
meniarapkan kasus tersebut. Dia pun tak mau disebut mengabaikan putusan hakim
pra peradilan.
"Perkaranya lanjut kok, salinan
putusannya baru kami terima minggu lalu, sekarang kami lagi mempelajari isi
dari salinan putusannya,"kata Ardian, Kamis (31/8/2017). Setelah
mempelajari salinan putusan pra peradilan itu, Ardian mengaku masih akan
melakukan gelar perkara ulang. "SPDP nya juga akan segera kami kirimkan ke
Kejaksaan,"sambung Ardian.
Sementara, Toba Siahaan selaku kuasa
hukum Go Husein Gosal menyesalkan sikap Kasat Rekrim Polres Pelabuhan Tanjung
Perak. Toba menyebut, ada upaya kesengajaan untuk mengulur-ngulur perintah
Pengadilan, yang memerintahkan agar kasus ini dilanjutkan ke persidangan. "Putusan
pengadilan harus dilaksankan sesuai amarnya, bukan hanya untuk dipejari,
dipelajari dan dipelajari lagi,"kata Toba Siahaan saat dikonfimasi, Minggu
(3/9/2017).
Toba menyebut, jika alasan Kasat
Reskrim Polres Tanjung Perak, AKP Ardian Satrio Utomo yang menyatakan
bahwa mereka masih mempelajari putusan praperadilan yang hampir sebulan
dibacakan merupakan pemikiran yang tidak masuk akal. "Kasusnya nanti tidak
akan pernah berakhir kalau hanya ngikuti jalan pemikiran Kasat
Reskrim,"ujarnya.
Terpisah, Kasintel Kejari Tanjung
Perak, Lingga Nuarie membenarkan pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke institusinya. "Belum itu,
kami belum terima SPDP nya,"ujar Lingga yang juga menjabat sebagai Humas
Kejari Tanjung Perak saat dikonfirmasi via selulernnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Hakim tunggal pra peradilan, Unggul Warso Mukti mengabulkan permohonan yang
diajukan Go Husein Gosal atas dihentikannya kasus pemerasan yang dilaporkan ke
Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam amar putusannya, Hakim Unggul
Warso Mukti menyatakan surat ketetapan pemberhentian perkara Nomor
S.TAP/11/1/2017 tanggal 30 Januari 2017 tidak sah dan cacat hukum. Hakim Unggul
juga memerintahkan penyidik untuk melanjutkan kasus tersebut ke tingkat
penuntutan.
Indrayono Sangkawang dilaporkan
telah melakukan pemerasan pada Go Husein Gosal. Pria yang menjabat sebagai
Dirut PT Prosam Plano & Co, dianggap bertanggung jawab atas ulahnya
yang telah memaksa Go Husein Gosal untuk membayar biaya pergantian instalasi
listrik di Pasar Atum dan menjatuhkan sanksi serta denda sepihak apabila Go
Husein Gosal tidak membayarnya.
Indrayono Sangkawang juga dilaporkan
telah melakukan pengelapan uang iuran Go Husein Gosal, dimana selama
bertahun-tahun, uang iuran tersebut juga diakumulasikan sebagai pembayaran
perawatan instalsi listrik, tapi Indrayono selaku pengelola Pasar Atom tetap
menerapkan pembayaran pergantian biaya instalsi listrik pada Go Husein
Gosal.
Tak hanya dua kasus itu saja,
Indrayono Sangkawang juga dilaporkan telah melanggar pasal perbuatan tidak
menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Peristiwa itu terjadi saat Go
Husein Gosal dilarang belasan security Pasar Atom untuk melakukan renovasi
sebelum melakukan pelunasan pembayaran biaya pergantian instalasi listrik
Tiga Peristiwa pidana itu awalnya
dilaporkan Go Husein ke Polda Jatim, Tapi tiga bulan kemudian penanganan
perkaranya dialihkan ke Polrestabes Surabaya. Karena perbuatan pidana itu bukan
menjadi kewenangan wilayah hukum Polrestabes Surabaya, maka penanganan perkara
ini dialihkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (ban)