LUMAJANG – Polsek
Sumbersuko akhirnya menetapkan 2 tersangka kasus pencabulan. Inisial BU (17)
siswi SMK Negeri di Lumajang diduga menjadi korban pemerkosaan atau pencabulan.Awalnya,
polisi mengamankan 9 orang sebagai saksi dan akhirnya ditetapkan 3 menjadi
tersangka. Sedangkan sisanya, hanya dikenakan wajib lapor dan penanganan kasus
masih dalam pengembangan penyidik.
"Kita tetapkan 3 tersangka
dalam kasus pencabulan BU siswi SMKN warga Sentul Kecamatan Sumbersuko,"
ujar AKP Edi Santoso, Kapolsek Sumbersuko, Selasa (29/08/2018).
Polisi menyebut hasil visum
menyebutkan bukan pemerkosaan namun lebih pada pencabulan. Modusnya, pelaku
memberikan pil koplo pada korban, setelah korban tak sadar barulah para pelaku
melakukan aksi pencabulan."Hasil visum sementara tidak menunjukkan adanya
kejadian pemerkosaan hanya pencabulan," jelasnya.
Pelaku pencabulan Miftahul Huda (29)
dan M. Fahmi Ramadhani (18) warga Sentul. Sedangkan Riyanto (19) warga Sentul
sebagai pemberi pil koplo kepada korban sebelum akhinya dicabuli oleh para
pelaku."Dua pelaku pencabulan dan satu tersangka sebagai pemasok pil koplo
yang diberikan pada korban," jelasnya.
Dari info yang berhasil dihimpun,
korban ditemukan tergeletak ditengah kebun dengan kondisi dada penuh dengan
warna merah. Diduga, korban dicabuli oleh para pelaku dan dibiarkan begitu saja
karena tak sadarkan diri. (h)