SURABAYA - Notaris Hairanda
sepertinya sudah mencium aroma penangkapan dirinya oleh tim eksekutor Kejari
Surabaya yang bekerjasama dengan Kejari Banjarmasin dan Kejari Banjar Baru. Salah
seorang tim eksekutor menceritakan bagaimana aksi berkelit Hairanda dari
kejaran Korps Adhyaksa yang akan menangkapnya.
Hairanda dikabarkan akan lari ke
Balikpapan, Namun urung dilakukan. Tim yang mengamati pergerakan Hairanda pun
awalnya sempat putus asa mendeteksi keberadaan buronan kasus penipuan
ini. Namun, jelang petang hari, tim eksekutor kembali menemukan titik
terang posisi Hairanda. Dia bersembunyi di kediamannya dijalan Cempaka
Banjarmasin.
Saat ditangkap tim eksekutor,
Hairanda sempat melarikan diri, Dia mau lari lewat pintu belakang rumahnya dan
masuk ke dalam sebuah gudang, yang masih satu lokasi dengan
rumahnya. Sampai digudang tersebut, Hairanda langsung memanjat ke sebuah
atap, Tapi upayanya gagal. Tim eksekutor yang terdiri dari Kejari Surabaya,
Kejari Banjarmasin dan Kejari Banjar Baru berhasil membuat langkah pelarian
Hairanda terhenti.
Tak lama kemudian, Hairanda dibawa
Kejari Banjarmasin untuk diamankan. Dan siang ini, sekira pukul 14.30
WITA (waktu Banjarmasin), Hairanda akan diterbangkan dari Bandara Syamsudin ke
Bandara Juanda Surabaya dengan naik pesawat Lion Air.
Setibanya di Bandara Juanda, oleh
jaksa esekutor Kejari Surabaya. Hairanda akan langsung dibawa ke Rutan Medaeng
untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara atas kasus penipuan yang
dilakukannya. "Terpidana Hairanda Suryadinata langsung kami bawa ke
Rutan Medaeng,"terang Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo saat
dikonfirmasi, Rabu (13/9/2017).
Untuk diketahui, Kasus pidana
Harianda ini bermula dari adanya permasalahan hukum yang dialami Mulyanto
bersama Juliati Wjayanti (istri), Alvianto Wijaya (anak) serta Thio Sin Tjong
(temannya). Mereka dilaporkan oleh Juniwanti Sugihman atas tuduhan
penganiayaan, pengeroyokan, serta pengerusakan.
Saat itu, Hairanda ditunjuk sebagai
pengacara kasus mereka. Nah, ditengah proses hukum itulah, Hairanda mengaku
bisa menghentikan kasus tersebut dan meminta uang ratusan juta untuk
mengkondisikan kepolisian.
Namun setelah uang diberikan sebesar
Rp 165 juta, mereka justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes
Surabaya. Advokat Hairanda pun lari dari tanggung jawabnya, hingga akhirnya
dilaporkan ke polisi telah melakukan penipuan.
Tanpa melalui advokat Harianda,
kasus Mulyanto beserta keluarganya akhirnya dihentikan oleh penyidik.
Polrestanes Surabaya mengeluarkan SP3 karena ada perdamian antara Mulyanto
sekeluarga dan pihak Juniwanti.
Oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Hairanda divonis bersalah. Dia diganjar hukuman 1 tahun dan 6 bulan
penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Kejari Surabaya yang
sebelumnya menuntut Hairanda dengan hukuman 3 tahun penjara.
Tak puas dengan vonis hakim PN
Surabaya, Hairanda mengajukan upaya hukum. Tapi hukuman Hairanda justru diperberat
oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi 2 tahun
penjara. Hairanda kembali melakukan perlawanan, Dia pun menempuh jalur
kasasi. Tapi upaya Hairanda kandas, Hakim ditingkat kasasi menolak kasasinya
dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. (ban)