SURABAYA - Unit Pidek satreskrim
Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Rusmiyati (61) asal warga asal Desa
Nimbaan Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, yang diduga melakukan jual beli
emas palsu di pasar Blauran Surabaya.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya,
Kompol Lily Djafar, mengatakan pelaku berhasil dikeler oleh petugas yang sedang
patroli ketika dia sedang berusaha bersembunyi di dalam ponten/toilet yang ada
di dalam pasar.
Awalmula jual beli emas sepuhan itu,
bermula dari pelaku membeli emas dari seseroang yang tidak dikenal di dalam
bis. Saat itu pelaku membeli 2 kalung dan 4 gelang seharga Rp 3,5 juta. Namun
semua perhiasan tersebut palsu dan hanya 1 kalung yang asli. Pelaku tertarik
sebab dibujuk perhiasan yang ia beli dapat dijual kembali dengan harga lebih
mahal.
Kemudian pada hari sabtu tanggal 12
agustus 2017 sekitar pukul 15.00 WIB dipasar Blauran, depan toko Pigura setia
Blok A No. 23-25 Surabaya, pelaku menjual 2 buah emas, terdiri dari satu kalung
dengan berat 3 gram dan satu gelang dengan berat sekitar 6 gram, yang kemudian
emas tersebut telah dites, dibayar oleh korban AD sebesar Rp 3.100.000 dengan
perincian Rp 1.000.000 untuk kalung dan Rp 2.100.000 untuk gelang.
Pada hari sabtu tanggal 26 Agustus
2017 sekitar jam 10.00 WIB RS kembali menjual emas tersebut di tempat yang
sama. Kemudian oleh korban emas tersebut ditimbang dengan berat 10 gram akan
tetapi dengan cap UBS harganya tidak cocok yang akhirnya tidak jadi dijual.
Kemudian pada hari selasa 29 agustus
2017, pelaku menjual kembali 1 buah kalung emas kepada korban di tempat yang
sama, korban meminta untuk melihat barang tersebut dan diserahkan oleh RS.
Sebelumnya korban menghubungi Polisi. Saat itu, pelaku mencoba kabur dan
sembunyi di toilet pasar. Namun usahanya gagal, nenek asal Situbondo itu
dikeler petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan
antara lain uang tunai sebesar Rp. 129 ribu sisa penjualan emas pada tanggal 12
Agustus 2017, 1 (satu) buah gelang emas yang sudah patah menjadi tiga bagian
yang diduga palsu, 3 (tiga) buah emas yang diduga palsu yang ditemukan dalam
tas pelaku.
Sementara polisi terus mendalami
asal mula mendapatkan barang tersebut. Pelaku mengaku membutuhkan uang lantaran
usaha di Situbondo bangkrut dan menpunyai hutang banyak. Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP
tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, pungkasnya. (dio)