Surabaya Newsweek- Komitmen Walikota
Surabaya Tri Rismaharini untuk tidak memberikan penyertaan modal sebesar Rp.30
Miliar untuk revitalisasi bangunan Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH
) Surabaya, patut diacungi jempol, tidak diberikannya penyertaan modal terhadap
RPH, rupanya bukan tanpa alasan, namun Walikota yang sudah terkenal bersih ini,
mencurigai adanya keganjalan dalam manajemen keuangan di PD RPH Surabaya.
Walaupun Dirut RPH Teguh Prihandoko
telah mengandeng salah satu Komisi B DPRD Kota Surabaya, namun dirinya (Tri
Rismaharini- Red ) tidak bergeming sedikitpun, malah Walikota Surabaya ini,
sudah melaporkan pihak PD RPH di Kejaksaan Tanjung Perak, terkait kecurigaan
adanya uang yang hilang di tubuh PD RPH Surabaya.
Harapan PD RPH Surabaya untuk bisa
mendapatkan bantuan revitalisasi Rp.30 Miliar dari Pemkot Surabaya, sepertiya
kandas ditengah jalan, bahkan akan berimbas urusan hukum, karena Walikota Surabaya
telah melaporkan kasus ini di penegak hukum.
" Aku gak mau dulu kalau belum
uang itu clear. Aku gak mau menyertakan modal kepada RPH, terus terang aku
trauma " tutur Risma kepada wartawan yang menemuinya diruang kerja Wali
Kota Jumat (22/09).
Lebih lanjut Risma mengatakan bahwa
saat ini, pihaknya telah menggandeng pihak Kejaksaan Tanjung Perak, untuk
memeriksa keuangan PD RPH Surabaya yang menurutnya ada kejanggalan .
" Saya kasih tahu ya,
masalah ini sudah di laporkan ke kejaksaan, karena aku curiga ada uang yang
hilang " lanjut Risma.
Risma menjelaskan bahwa, Kejaksaan
Tanjung Perak sudah terkenal Kredibilitasnya dan Kajari Tanjung Perak
menakutkan sebab mantan KPK.
“Saya sudah tahu kredibelnya kajari
Tanjung Perak, apalagi mantan KPK ‘medeni’ ( menakutkan- Red ) terang Risma
Diruang Kerjanya. ,
.
Perlu diketahui bahwa, diitolaknya permintaan
penyertaan modal sebesar Rp. 30 Miliar oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini,
lalu terjadilah sidak diam – diam yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Kota
Surabaya tanpa pantauan media, lalu seolah – olah menjadi ‘pahlawan kesiangan’
dengan memberikan ‘angin segar’ terhadap PD RPH, dengan cara mendesak dan
menekan Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya untuk segera membantu melakukan
revitalisasi bangunan di PD RPH.
Namun malah membuat Walikota Surabaya ini melaporkan kasus ini di Kejaksaan Tanjung Perak. ( Ham )