SURABAYA
– .Desakan LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi
(AMAK), ditujukan ke Ketua OJK RI. Dalam suratnya nomor : 086/AMAK/2017, tertanggal
24 Agustus 2017 tersebut dijelaskan, bahwa surat yang ditujukan ke Ketua OJK RI
tersebut dan ditanda tangani I Wayan Titib Sulaksana tersebut harus dilakukan
dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas dan menghindari permasalahan
hukum dikemudian hari. OJK RI telah menerima Surat LSM AMAK pada hari Senin
(28/8/2017) dan diagendakan 130014/TUL/8/2017
Setelah mengetahui adanya status
tersangka terhadap tiga Direksi Bank Jatim oleh Bareskrim Mabes Polri atas
dugaan korupsi dan pencucian uang pada penghapusan buku (write off), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI didesak untuk
memberhentikan tiga Direksi Bank Jatim yang tersangkut kasus tersebut
"Penambahan batas usia pensiun
dari usia 56 tahun ke 58 tahun adalah bentuk kecerobohan direksi. Karena jelas
bertentangan dengan Permendagri 7 tahun 2000, dan bisa berdampak pidana
bagi penerima gaji akibat perpanjangan usia pensiun tersebut, " ujar I
Wayan Titib Sulaksana.
Beberapa waktu lalu Penetapan tersangka terhadap salah satu
direktur aktif Bank Jatim, juga menimbulkan kekhawatiran wakil rakyat di DPRD
Jatim. Ini dikarenakan selama ini penetapan direksi selalu tanpa pengawasan
dari legislatif.
Anwar Sadad, anggota Komisi C DPRD
Jatim, menuturkan, selama ini BUMD menolak dilakukan pengawasan oleh legislatif,
apalagi saat penetapan direksi BUMD. Padahal peran legislatif salah satunya
adalah controling, tapi peran tersebut tidak bisa dilakukan pada BUMD.
"Hal berbeda terjadi pada BUMN.
Dalam penentuan direksi BUMN, fit and proper test direksi dilakukan di DPR
RI," ungkap Politisi yang juga Sekretaris DPD Partai Gerindra ini.
Politisi dari Fraksi Gerindra ini
menegaskan, kontrol legislatif pada kinerja BUMD, khususnya direksi sangat
penting, agar kinerja BUMD bisa dimaksimalkan. Dengan begitu, pendapatan yang
dihasilkan untuk pendapatan asli daerah (PAD) Jatim bisa meningkat, bukan malah
stagnan, bahkan mengalami penurunan.
"Imbas dari kurangnya
pengawasan BUMD, kinerja BUMD seringkali lepas kontrol. Dikhawatirkan hal yang
sama terjadi ke depan. Untuk itu, Komisi C DPRD Jatim berupaya meminta kepada
Mendagri agar dewan bisa melakukan kontrol atau pengawasan pada BUMD,"
pungkasnya.
Anwar Sadad menambahkan, keganjalan
juga terjadi pada aturan BUMD. Mendagri hanya menyamakan 1 pasal dengan aturan
BUMN, yaitu terkait masa jabatan direksi yang di Perda BUMD mengatur 4 tahun.
Namun oleh Mendagri diminta diubah menjadi 5 tahun, disesuaikan dengan
undang-undang BUMN. Ironisnya, pasal yang lain tidak diberlakukan sama
Seperti diketahui publik bahwa tiga
dari lima Direksi Bank Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim
Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada penghapusan buku
(write off) debiturnya, PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147.483.736.216,01
milik Ayong. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh
Bareskrim Mabes Polri dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 3 dan/atau
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan
Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketiga tersangka tersebut Direktur
Kepatuhan Eko Antono, Direktur Operasional Rudi Hardiono, serta Direktur Bisnis
Menengah dan Korporasi Suudi. Hanya Eko Antono saja mengundurkan diri selaku
Direktur Kepatuhan untuk menjaga kredibilitas PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur, Tbk (Bank Jatim). "Kenapa harus Eko Antono saja yang
dikorbankan, sedangkan dua tersangka lainnya masih bisa enjoy dalam melakukan
pekerjaannya? Kami harapkan semua tersangka juga harus berani membongkar siapa
pelapornya, agar kasus dugaan korupsi bisa terang benderang di mata
hukum," tandasnya.
Wayan yang satu almamater dengan Eko
Antono juga mempertanyakan sikap Direktur Utama Bank Jatim, Suroso, lantaran
tidak tegas memberhentikan Rudi dan Suudi. "Seharusnya Dirut bertanggung
jawab, berwenang lakukan tindakan diskresi atas perbuatan bawahannya. Copot
atau pecat saja dua tersangka direksi yang aktif," tegasnya. Pasalnya,
dibiarkannya Rudi dan Suudi tetap masuk jajaran direksi bakal menurunkan
kepercayaan masyarakat luas terhadap kinerja Bank Jatim.
Senyampang dengan I Wayan Titib
Sulaksana, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, asal Fraksi PKS mengatakan,
sudah selayaknya para pemegang saham pengambil kebijakan harus mencopot dua
direksi yang sudah menjadi tersangka suatu tindak pidana. "Harusnya
dicopot mereka, karena ini adalah perbankan dimana tingkat kepercayaan harus
dijaga maka, dengan ada status dua direksi kepecayaan dari para nasabah Bank
Jatim akan jatuh," jelasnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan,
Jakarta, Senin (28/8/2017).
Berdasarkan Hasil Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Tahun 2017, Bank Jatim melengkapi dewan
direksinya. Awalnya sebanyak lima jabatan direktur kini ditambah menjadi
tujuh jabatan. Ada dua dewan direksi tambahan, Direksi Manajemen dan
Direksi Keuangan. Adapun susunan direksi baru yakni Direktur Utama Soeroso,
Direktur Menengah dan Korporasi Su’udi, Direktur Agrobisnis dan Usaha Syariah
Tony Sudjiaryanto, Direktur Operasional Rudie Hardiono, Direktur Kepatuhan dan
Human Capital Hadi Santoso, Direktur Keuangan Ferdian Timur Satyagraha, dan
Direktur Manajemen Risiko Rizyana Mirda.
Hadi Santoso menggantikan Direktur
Kepatuhan dan Human Capital yang sebelumnya dijabat Eko Antono. Sedangkan
Direktur Keuangan dan Direktur Manajemen Risiko merupakan penambahan anggota
Dewan Direksi baru. Dari pengamatan media ini, Hadi Santoso Calon Direktur
Kepatuhan ditengarai melanggar aturan batas usia dari 56 tahun menjadi 58
tahun. Artinya terbitnya SK Direksi terkait perpanjangan masa pensiun tersebut
diduga kuat sengaja ditanda tangani untuk kepentingan Hadi Santoso dan
kelompoknya.
Perombakan dewan direksi ini
disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo yang juga
Pemegang Saham Prioritas di Ruang Bromo Kantor Pusat Bank Jatim, Jalan Basuki
Rakhmad 98-104 Surabaya, Kamis (15/6). Perubahan susunan pengurus perseroan ini
menjadi salah satu agenda dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB)
Tahun 2017.
Sementara itu, Suroso, Direktur Utama Bank Jatim, yang dihubungi
melalui ponselnya, Kamis Siang, (14/9/2017), diangkat oleh asistennya yang
mengaku bernama Prasetyo dan akan menyampaikan kepada Suroso. Pertanyaan yang
diajukan melalui Whats Apps (WA) pada Direktur Utama Bank Jatim hingga berita
ini diturunkan masih belum mendapatkan balasan yang bersangkutan… Bersambung.
(Tim)