SAMARINDA
- Persidangan kasus penganiayaan dan
pengeroyokan yang dilakukan terdakwa Faishal Riedza (41) dan Muhammad Ul
Fiansyah alias Upik (berkas terpisah) lagi-lagi harus tertunda tanpa alasan
yang jelas.
Sontak, pembatalan sidang itu
membuat Rudiyanto Handoko (korban) kecewa. Rudiyanto yang dijadwalkan akan
menjadi saksi pada persidangan dengan tersangka Muhammad Ul Fiansyah ini sejak
pagi sudah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Namun pembatalan sidang itu baru
diinformasikan Jaksa Agus Suprianto jelang senja. Itupun hanya melalui seluler.
"Kata jaksa, majelis hakimnya tidak siap, jadi sidangnya ditunda
lagi,"kata Rudiyanto pada awak media.
Bukan hanya persidangan terdakwa
Muhammad Ul Fiansyah alias Upik saja yang ditunda, Persidangan perdana terdakwa
Faishal Riedza dengan agenda pembacaan surat dakwaan juga ikut ditunda. "Persidangan
Faishal juga ditunda, ada apa ini, sepertinya kasus saya dibuat mainan sama
jaksa dan hakim,"kata Rudiyanto.
Ironisnya lagi, Rudiyanto merasa ada
perlakuan istimewa yang diberikan ke terdakwa Faishal Riedza. Warga Jalan S
Parman Sungai Pinang Samarinda ini tidak ditahan dan hanya bersatus
tahanan kota. "Faishal tidak ditahan sejak di
penyidikan,"terang Rudiyanto.
Diceritakan Rudiyanto, aksi
penganiayaan dan penggeroyokan itu terjadi pada 30 Mei 2016 lalu, Saat itu
dirinya yang mengendarai mobil trinton warna putih sedang parkir untuk cetak
foto. Lalu tiba-tiba mobilnya ditabrak oleh terdakwa.
Bukannya minta maaf, kedua terdakwa
justru kabur. Rudiyanto pun lanyas mengejar para terdakwa. Namun upaya
pengejaran itu justru membawa sial bagi Rudiyanto. Dia harus menjadi
sansak kebringasan kedua terdakwa hingga mengalami luka parah dibagian
wajahnya. Aksi jagoan kedua terdakwa itu pun akhirnya dilaporkan ke Polres
Samarinda. (b)