Korban Pengeroyokan Merasa Dipermainkan Jaksa Dan Hakim "Satu Terdakwa Hanya Bersatus Tahanan Kota"

SAMARINDA - Persidangan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan terdakwa Faishal Riedza (41) dan Muhammad Ul Fiansyah alias Upik (berkas terpisah) lagi-lagi harus tertunda tanpa alasan yang jelas. 

Sontak, pembatalan sidang itu membuat Rudiyanto Handoko (korban) kecewa. Rudiyanto yang dijadwalkan akan menjadi saksi pada persidangan dengan tersangka Muhammad Ul Fiansyah ini sejak pagi sudah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. 

Namun pembatalan sidang itu baru diinformasikan Jaksa Agus Suprianto jelang senja. Itupun hanya melalui seluler. "Kata jaksa,  majelis hakimnya tidak siap, jadi sidangnya ditunda lagi,"kata Rudiyanto pada awak media. 

Bukan hanya persidangan terdakwa Muhammad Ul Fiansyah alias Upik saja yang ditunda, Persidangan perdana terdakwa Faishal Riedza dengan agenda pembacaan surat dakwaan juga ikut ditunda. "Persidangan Faishal juga ditunda, ada apa ini, sepertinya kasus saya dibuat mainan sama jaksa dan hakim,"kata Rudiyanto.

Ironisnya lagi, Rudiyanto merasa ada perlakuan istimewa yang diberikan ke terdakwa Faishal Riedza. Warga Jalan S Parman Sungai Pinang Samarinda ini tidak ditahan dan hanya  bersatus  tahanan kota. "Faishal tidak ditahan sejak di penyidikan,"terang Rudiyanto. 

Diceritakan Rudiyanto, aksi penganiayaan dan penggeroyokan itu terjadi pada 30 Mei 2016 lalu, Saat itu dirinya yang mengendarai mobil trinton warna putih sedang parkir untuk cetak foto. Lalu tiba-tiba mobilnya ditabrak oleh terdakwa. 

Bukannya minta maaf, kedua terdakwa justru kabur. Rudiyanto pun lanyas mengejar para terdakwa. Namun upaya pengejaran itu justru membawa sial bagi Rudiyanto. Dia harus menjadi sansak kebringasan kedua terdakwa hingga mengalami luka parah dibagian wajahnya. Aksi jagoan kedua terdakwa itu pun akhirnya dilaporkan ke Polres Samarinda. (b)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement