JOMBANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Jawa Timur,
Joko Triono, akhirnya angkat bicara soal adanya dugaan ‘penguasaan’ dan sistem
‘jual beli’ proyek PL (Penunjukan Langsung) pada pos dana integrasi anggota
dewan.
Joko mempersilahkan penegak hukum untuk memproses sebagaimana mestinya
semisal dugaan di atas benar-benar terjadi pada anggotanya. “Jika memang terjadi
penyelewengan, persoalan itu.” ujarnya, sudah menjadi kewenangan kepolisian dan
kejaksaan. “Kalau di tata tertib dewan itu kan
tidak ada, yang ada kan di undang-undang, berarti dia kan termasuk pelanggaran.
Soal sanksinya itu urusan kepolisian dan kejaksaan,” katanya saat ditemui di
kantor dewan, Rabu, 20 September 2017. Joko mengungkapkan, adanya dugaan
‘penguasaan’ dan sistem ‘jual beli’ pembangunan (proyek), sudah di luar fungsi
dan wewenang dewan. Secara kelembagaan DPRD, jelasnya, setiap pembangunan
(proyek) yang berasal dari dana integrasi hanya sebatas usulan-usulan
masyarakat saat dewan melakukan Reses.
Dugaan adanya anggota dewan yang memperoleh fee
dari penjualan proyek, lanjut Joko, hal itu sudah di luar fungsi dan wewenang
DPRD. “Ya berarti dia oknum kalau memang ada seperti itu, monggo dilihat dan di
telusuri siapa yang terlibat” ujar politisi PDI Perjuangan ini. (jit)