Ketua DPRD Kab.Jombang : Soal Dana Integrasi Silahkan Diproses Hukum

JOMBANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Jawa Timur, Joko Triono, akhirnya angkat bicara soal adanya dugaan ‘penguasaan’ dan sistem ‘jual beli’ proyek PL (Penunjukan Langsung) pada pos dana integrasi anggota dewan. 

Joko mempersilahkan penegak hukum untuk memproses sebagaimana mestinya semisal dugaan di atas benar-benar terjadi pada anggotanya. “Jika memang terjadi penyelewengan, persoalan itu.” ujarnya, sudah menjadi kewenangan kepolisian dan kejaksaan. “Kalau di tata tertib  dewan itu kan tidak ada, yang ada kan di undang-undang, berarti dia kan termasuk pelanggaran. 

Soal sanksinya itu urusan kepolisian dan kejaksaan,” katanya saat ditemui di kantor dewan, Rabu, 20 September 2017. Joko mengungkapkan, adanya dugaan ‘penguasaan’ dan sistem ‘jual beli’ pembangunan (proyek), sudah di luar fungsi dan wewenang dewan. Secara kelembagaan DPRD, jelasnya, setiap pembangunan (proyek) yang berasal dari dana integrasi hanya sebatas usulan-usulan masyarakat saat dewan melakukan Reses.

Dugaan adanya anggota dewan yang memperoleh fee dari penjualan proyek, lanjut Joko, hal itu sudah di luar fungsi dan wewenang DPRD. “Ya berarti dia oknum kalau memang ada seperti itu, monggo dilihat dan di telusuri siapa yang terlibat” ujar politisi PDI Perjuangan ini. (jit)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement