SIDOARJO – Enam penyidik
dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo menggeledah kantor Pabrik Gula (PG)
Krembung, Rabu, (30/8/2017). Hal ini menyusul keluhan dan laporan
para petani saat buka giling atas dugaan pemungutan biaya diluar ketentuan oleh
pihak PG Krembung. Setibanya petugas di Pabrik
Gula Krembung tersebut, langsung melakukan penggeledahan dibeberapa ruangan. Yakni,
ruangan kantor Direktur, Manager Keuangan dan ruangan General Manager.
Selain menggeledah, penyidik juga menyegel pintu
ruangan yang usai diperiksa. Karena di dalam ruangan itu terdapat lemari dalam
kondisi terkunci dan disinyalir berisi dokumen-dokumen penting.
Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo
mengatakan, penggeledahan ini untuk mencari barang bukti terkait pungutan liar
yang telah dilaporkan. “Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen yang
berkaitan dengan adanya dugaan pungutan liar dan laporan pertanggungjawaban,”
ucapnya.
Dari hasil penggeledahan itu, lanjutnya, tim ada dugaan penyelewengan
pengelolaan keuangan mulai tahun 2015 sampai 2017 dengan nilai Rp 1,6 miliar.
“Dan juga dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan pihak PG Krembung terhadap
para petani tebu yang menggilingkan tebu di pabrik tersebut,” tegasnya.(Mon/had)