PONOROGO - Kejaksaan Negeri Ponorogo
melakukan klarifikasi kepada 4 orang Tim Pelaksana kegiatan TPK desa Babadan kecamatan Babadan Kabupten Ponorogo dan seorang penyedia barang, Klarifikasi
ini dilakukan menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan
penggunaan dana desa tahun anggaran 2017.
Meski belum ditemukan indikasi
adanya penyimpangan dan kerugian negara dalam kasus ini, namun kejaksaan
tetap melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan
data (Puldata).
Di informasikan sebelumnya, kucuran
dana desa dari pemerintah pusat ke desa desa di seluruh Indonesia sangat besar, tak
terkecuali di kabupaten Ponorogo.Kucuran dana ini dari tahun ke tahun
selalu bertambah besar. Gelontoran dana desa yang berjumlah miliaran
rupiah ini berpotensi terjadi penyalahgunaan oleh oknum-oknum
yang tidak bertanggung jawab di tingkat desa.
Sedangkan dana desa yang masuk ke
desa Babadan pada tahun anggaran 2017 ini mencapai Rp740
juta.Kasi intel kejakasaan Negeri Ponorogo, Iwan Winarso mengaku pihaknya
melakukan klarifikasi terhadap beberapa orang terkait penggunaan dana
desa di desa Babadan atas laporan masyarakat. (man)