Karena Melawan Petugas, Bandar Jaringan Narkoba Lapas Ditembak

SURABAYA – Satreskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin langsung Wakasat Narkoba, Kompol Anton, berhasil membongkar Jaringan Narkoba yang dikendalikan dalam Lapas. Dari tiga pelaku yang diamankan satu diantaranya harus diberikan tindakan tegas tembak mati karena mengancam keselamatan petugas ketika hendak dibekuk.

Sandi Davidson bandar Narkoba asal Jl. Ikan Cakalang Waru, Sidoarjo ini memilih melawan petugas dan mengacungkan sajam kepada petugas saat hendak diringkus. Petugas langsung melakukan dekresi dengan menembak mati karena membahayakan keselamatan petugas.

Selain Sandi, dua pelaku lain yang diringkus adalah seorang pengedar bernama Melisa (27) warga Kedungrejo Jabon Sidoarjo yang saat itu mengambil barang dari Mizar Ade Irawan (22), kurir narkoba asal Ngoro Mojokerto.

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Faton, di kamar jenazah, RSU dr Soetomo, mengatakan jaringan narkoba yang dikendalikan dalam Lapas ini berhasil terbongkar bermula dari penangkapan Melisa dan Mizar di Pandaan.

Dari penyergapan kedua pelaku tersebut, petugas melakukan undercoverbuy untuk memebekuk Sandi. Setelah Sandi terlihat melintas menggunakan motor di daerah Prigen Pasuruan, tak ingin kehilangan buruannya anggota langsung menyergapnya. Saat disergap Minggu (27/8) sekitar pukul 00.30 Wib itulah, Sandi mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan menyerang anggota. Dianggap membahayakan petugas, sesusai SOP maka diambil tindakan tegas berupa tembak mati ditempat. Pelaku Sandi langsung tersungkur usai ditembus timah panas.

Dari pengakuan kedua pelaku yang masih hidup, mereka sudah bertraksaksi sebanyak 10 kali. Mereka mengedarkan mulai dari wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo hingga Surabaya. Dalam sekali transaksi, tersangka Sandi biasanya menjual sabu seberat 1 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1000 butir. Sandi juga diketahui merupakan operator peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang bandar narkoba yang saat ini menghuni Lapas Porong Sidoarjo.

Dari tiga pelaku, Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis pil ektasi sebanyak 17 poket (1.600 butir) ; narkoba jenis sabu sebanyak 5 poket seberat 308,28 gram (3 Ons lebih) ; 2 bendel klip kosong ; sebuah timbangan elektrik ; sepucuk sajam (pisau penghabisan) ; buku rekapan penjualan ; 2 unit sepeda motor serta uang tunai Rp 20 Juta hasil penjualan. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement