SURABAYA – Satreskoba Polrestabes
Surabaya yang dipimpin langsung Wakasat Narkoba, Kompol Anton, berhasil
membongkar Jaringan Narkoba yang dikendalikan dalam Lapas. Dari tiga pelaku
yang diamankan satu diantaranya harus diberikan tindakan tegas tembak mati
karena mengancam keselamatan petugas ketika hendak dibekuk.
Sandi Davidson bandar Narkoba asal
Jl. Ikan Cakalang Waru, Sidoarjo ini memilih melawan petugas dan mengacungkan
sajam kepada petugas saat hendak diringkus. Petugas langsung melakukan dekresi
dengan menembak mati karena membahayakan keselamatan petugas.
Selain Sandi, dua pelaku lain yang
diringkus adalah seorang pengedar bernama Melisa (27) warga Kedungrejo Jabon
Sidoarjo yang saat itu mengambil barang dari Mizar Ade Irawan (22), kurir
narkoba asal Ngoro Mojokerto.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya,
AKBP Roni Faisal Saiful Faton, di kamar jenazah, RSU dr Soetomo, mengatakan
jaringan narkoba yang dikendalikan dalam Lapas ini berhasil terbongkar bermula
dari penangkapan Melisa dan Mizar di Pandaan.
Dari penyergapan kedua pelaku
tersebut, petugas melakukan undercoverbuy untuk memebekuk Sandi. Setelah Sandi
terlihat melintas menggunakan motor di daerah Prigen Pasuruan, tak ingin
kehilangan buruannya anggota langsung menyergapnya. Saat disergap Minggu (27/8)
sekitar pukul 00.30 Wib itulah, Sandi mengeluarkan senjata tajam jenis parang
dan menyerang anggota. Dianggap membahayakan petugas, sesusai SOP maka diambil
tindakan tegas berupa tembak mati ditempat. Pelaku Sandi langsung tersungkur
usai ditembus timah panas.
Dari pengakuan kedua pelaku yang
masih hidup, mereka sudah bertraksaksi sebanyak 10 kali. Mereka mengedarkan
mulai dari wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo hingga Surabaya. Dalam sekali
transaksi, tersangka Sandi biasanya menjual sabu seberat 1 kilogram dan pil
ekstasi sebanyak 1000 butir. Sandi juga diketahui merupakan operator peredaran
narkoba yang dikendalikan oleh seorang bandar narkoba yang saat ini menghuni Lapas
Porong Sidoarjo.
Dari tiga pelaku, Tim Satreskoba
Polrestabes Surabaya menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis pil
ektasi sebanyak 17 poket (1.600 butir) ; narkoba jenis sabu sebanyak 5 poket
seberat 308,28 gram (3 Ons lebih) ; 2 bendel klip kosong ; sebuah timbangan
elektrik ; sepucuk sajam (pisau penghabisan) ; buku rekapan penjualan ; 2 unit
sepeda motor serta uang tunai Rp 20 Juta hasil penjualan. (dio)