SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menunda lagi sidang
kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang Pelindo III dengan terdakwa Djarwo
Suryanto dan Mike Yolanda.
Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum belum menyelesaikan berkas
tuntutan yang harusnya dibacakan saat ini. Penundaan pembacaan tuntutan hingga
3 kali mengakibatkan perkara Djarwo Suryanto dan Mike Yolanda terancam diputus
tanpa tuntutan.
"Untuk hari ini kami belum siap membacakan tuntutan karena tuntutannya
belum siap Yang Mulia," ujar Jaksa Katrin Suminta kepada Majelis Hakim di
PN Surabaya, Senin (18/9/2017).
Jaksa kemudian meminta Majelis Hakim yang dipimpin Maxi Sigarlaki memberikan
waktu sepekan untuk menyelesaikan berkas tuntutan yang saat ini sudah
dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan Agung. "Mohon diperkenankan ditundah lagi 1 minggu Yang Mulia," ujar JPU.
Awalnya hakim hanya memberikan waktu selama 3 hari kepada jaksa
menyelesaikan berkas tuntutan Djarwo Surjanto dan Mike Yolanda. Namun karena
jaksa merasa tidak mampu, maka hakim pun akhirnya memberikan waktu sepekan
dengan syarat harus sudah selesai dan tidak ada lagi penundaan sidang.
"Kalau begitu saya tunda sampai tanggal 25 September 2017, untuk
tuntutan. Kalau molor lagi maka persidangan saya ambil alih dan majelis hakim
berhak memutuskan apakah perkara ini diteruskan atau dihentikan." ancam
Hakim Maxi.
Maxi menjelaskan tuntutan itu suatu kewajiban yang harus dipenuhi Jaksa,
sebab majelis hakim telah mengorbankan sidang-sidang lain, karena sudah
berpatokan kepada kalender sidang yang disepakati bersama.
"Jaksa telah melanggar kesepakatan yang dibuat bersama. Jangan sampai
ada kesan bahwa kita ini menganakemaskan perkara ini, mengabaikan perkara lain.
Bagi kami semua perkara itu penting, tidak ada yang ini. Jadi mohon nanti
setelah ini kembali ke jadwal semula," jelas Maxi.
Sementara itu Sudikan Sidabuke salah satu pengacara Djarwo dan Mike Yolanda,
mengatakan bahwa penundaan ini merupakan hal yang biasa. Dan pihaknya akan
bersabar menunggu sampai minggu depan untuk mendengarkan tuntutan jaksa
terhadap kliennya. "Sebenarnya ini hal yang biasa, tidak ada yang luar biasa. jadi kalau
belum selesai (tuntutannya disiapkan), tinggal kita tunggu saja. Jaksa sudah
menjanjikan minggu depan untuk pembacaan tuntutan," kata Sidabuke.
Sebelumnya, Tim Kejari Tanjung Perak diperintahkan Kejasaan Agung Republik
Indonesia mendakwa mantan Direktur Utama Pelindo III Djarwo Surjanto sebagai
terdakwa dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Pelindo III Surabaya. Tidak
hanya itu, istri Djarwo yakni Mike Yolanda juga jadi tersangka dalam kasus itu. istri Djarwo jadi tersangka dalam kasus itu karena ikut menikmati uang
haram dari pungutan liar di Blok W Terminal Petikemas Surabaya.(ban)