Ini Alasan Kejari Surabaya Tak Hadiri Sidang Pra Peradilan Henry J Gunawan

SURABAYA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan pihaknya tidak hadir dalam persidangan pra peradilan yang dilayangkan Henry J Gunawan, Tersangka kasus penipuan dan penggelapan. 

Tidak hadirnya pihak jaksa pada sidang perdana pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu  dikarenakan tim yang dibentuk untuk meladeni gugatan Henry belum siap lantaran harus mempelajari gugatannya. 

"Yang menangani bukan jaksanya, tapi tim yang sudah dibentuk dan tim kami masih mempelajari gugatannya, karena itu kami belum bisa hadir pada persidangan tadi "kata Didik Farkhan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (31/3/2017). 

Disinggung masalah gugatan praperadilan itu, Jaksa Kelahiran Bojonegoro ini menganggap itu merupakan hak setiap warga negara yang tersandung masalah hukum. "Itu haknya, kami juga hormati upaya tersangka,"sambungnya. 

Diterangkan Didik Farkhan, pihaknya telah menerapkan Standart Operasional Prosedur (SOP) saat melakukan penahanan terhadap Bos PT Gala Bumi Perkasa (GPB)  pada 10 Agustus 2017 lalu. "Penahanan itu sudah prosedur, jadi tidak benar kalau kami dianggap sewenang-wenang,"terangnya. 

Sementara tudingan dalam gugatan pra peradilan terkait tidak dikirimnya tembusan surat penahanan ke keluarga Henry J Gunawan dibantah keras oleh Didik Farkhan. "Tembusan itu sudah kami serahkan ke pengacaranya,"ungkapnya. 

Diakhir konfirmasi, Didik Farkhan mengaku optimis jika gugatan tersebut akan ditolak oleh Hakim Pujo Saksono selaku hakim tunggal yang menyidangkan pra peradilan yang dilayangkan Henry J Gunawan.

Keyakinan ditolaknya gugatan Henry, lanjut Didik Farkhan, dikarenakan kurang pihak yang dijadikan termohon pada pernohonan pra peradilan itu. "Menyatakan penetapan tersangka tidak sah, tapi Polrestabes tidak ikut disertakan dalam permohonannya, kan lucu,"pungkas Didik Farkhan. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement