SURABAYA - Kepala Kejaksaan Negeri
(Kejari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan pihaknya tidak hadir
dalam persidangan pra peradilan yang dilayangkan Henry J Gunawan, Tersangka
kasus penipuan dan penggelapan.
Tidak hadirnya pihak jaksa pada
sidang perdana pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu
dikarenakan tim yang dibentuk untuk meladeni gugatan Henry belum siap
lantaran harus mempelajari gugatannya.
"Yang menangani bukan jaksanya,
tapi tim yang sudah dibentuk dan tim kami masih mempelajari gugatannya, karena
itu kami belum bisa hadir pada persidangan tadi "kata Didik Farkhan saat
dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (31/3/2017).
Disinggung masalah gugatan
praperadilan itu, Jaksa Kelahiran Bojonegoro ini menganggap itu merupakan hak
setiap warga negara yang tersandung masalah hukum. "Itu haknya, kami
juga hormati upaya tersangka,"sambungnya.
Diterangkan Didik Farkhan, pihaknya
telah menerapkan Standart Operasional Prosedur (SOP) saat melakukan penahanan
terhadap Bos PT Gala Bumi Perkasa (GPB) pada 10 Agustus 2017 lalu.
"Penahanan itu sudah prosedur, jadi tidak benar kalau kami dianggap
sewenang-wenang,"terangnya.
Sementara tudingan dalam gugatan pra
peradilan terkait tidak dikirimnya tembusan surat penahanan ke keluarga Henry J
Gunawan dibantah keras oleh Didik Farkhan. "Tembusan itu sudah kami
serahkan ke pengacaranya,"ungkapnya.
Diakhir konfirmasi, Didik Farkhan
mengaku optimis jika gugatan tersebut akan ditolak oleh Hakim Pujo Saksono
selaku hakim tunggal yang menyidangkan pra peradilan yang dilayangkan Henry J
Gunawan.
Keyakinan ditolaknya gugatan Henry, lanjut
Didik Farkhan, dikarenakan kurang pihak yang dijadikan termohon pada pernohonan
pra peradilan itu. "Menyatakan penetapan tersangka tidak sah, tapi
Polrestabes tidak ikut disertakan dalam permohonannya, kan lucu,"pungkas
Didik Farkhan. (ban)