Surabaya Newsweek-
Henry Jocosity Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa menjalani sidang perdana atas
kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis
(7/9/2017). Saat dibawa ke ruang sidang, tampak darah mengucur dari tangan
Henry J Gunawan.
Sempat terjadi ketegangan saat petugas kejaksaan berusaha membawa Henry ke ruang sidang Tirta 1 untuk disidangkan. Dengan kondisi tangan terborgol, Henry memperlihatkan kondisi tangannya yang terluka dan berdarah. “Ini lihat ya! (kondisi tangan berdarah),” kata Henry sembari memperlihatkan luka di pergelangan tangannya kepada wartawan.
Sepanjang perjalanan menuju ruang sidang, Henry terus-menerus berteriak mengeluhkan sikap petugas kejaksaan yang terkesan kasar sehingga menyebabkan tangannya terluka. “Ini akibat ulah mereka (petugas kejaksaan). Masak seperti ini perlakuannya kepada saya,” keluh pria Henry.
Selain itu, Henry juga mengaku telah menjadi korban kriminalisasi dalam kasus ini. Menurutnya, ada seseorang yang sengaja merekayasa kasus ini sehingga membuat dirinya akhirnya duduk di kursi terdakwa. “Ini semua rekayasa, semua yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar semua,” katanya.
Sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti bertanya kepada Henry apakah dirinya dalam kondisi sehat. “Cukup sehat pak,” kata Henry menjawab pertanyaan hakim Unggul dan kemudian memerintahkan jaksa membacakan surat dakwaan.
Sementara itu, dalam dakwaan jaksa penuntut umum Ali Prakoso dijelaskan, pada intinya Henry ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan yang dibuat notaris Caroline di Polrestabes Surabaya.
Sempat terjadi ketegangan saat petugas kejaksaan berusaha membawa Henry ke ruang sidang Tirta 1 untuk disidangkan. Dengan kondisi tangan terborgol, Henry memperlihatkan kondisi tangannya yang terluka dan berdarah. “Ini lihat ya! (kondisi tangan berdarah),” kata Henry sembari memperlihatkan luka di pergelangan tangannya kepada wartawan.
Sepanjang perjalanan menuju ruang sidang, Henry terus-menerus berteriak mengeluhkan sikap petugas kejaksaan yang terkesan kasar sehingga menyebabkan tangannya terluka. “Ini akibat ulah mereka (petugas kejaksaan). Masak seperti ini perlakuannya kepada saya,” keluh pria Henry.
Selain itu, Henry juga mengaku telah menjadi korban kriminalisasi dalam kasus ini. Menurutnya, ada seseorang yang sengaja merekayasa kasus ini sehingga membuat dirinya akhirnya duduk di kursi terdakwa. “Ini semua rekayasa, semua yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar semua,” katanya.
Sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti bertanya kepada Henry apakah dirinya dalam kondisi sehat. “Cukup sehat pak,” kata Henry menjawab pertanyaan hakim Unggul dan kemudian memerintahkan jaksa membacakan surat dakwaan.
Sementara itu, dalam dakwaan jaksa penuntut umum Ali Prakoso dijelaskan, pada intinya Henry ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan yang dibuat notaris Caroline di Polrestabes Surabaya.
Kasus yang menjerat Henry ini berawal saat
notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah
dengan Henry sebesar Rp 4,5 miliar.
Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, penyidik kemudian penyidik akhirnya menetapkan Henry sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Usai pembacaan dakwaan, M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry langsung memprotes keras sikap petugas kejaksaan terhadap Henry.
Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, penyidik kemudian penyidik akhirnya menetapkan Henry sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Usai pembacaan dakwaan, M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry langsung memprotes keras sikap petugas kejaksaan terhadap Henry.
“Sebelum membacakan eksepsi, mohon izin kepada
majelis hakim untuk menyampaikan protes terlebih dahulu. Bahwa saudara terdakwa
(Henry) telah dicederai saat pengamanan. Mohon dipertimbangakan apakah perlu di
sini diborgol, sedangkan terdakwa memiliki identitas dan kedudukan yang jelas,”
tegasnya.
Dalam eksepsinya, Sidik menilai penahanan terhadap Henry tidak lah sah. Selain itu, Sidik meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima.
Dalam eksepsinya, Sidik menilai penahanan terhadap Henry tidak lah sah. Selain itu, Sidik meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima.
“Kami memohon kitanya majelis hakim dakwaan
tidak dapat diterima. Menyatakan menunda pemeriksaan terhadap terdakwa sampai
menunggu putusan hakim perdata,” pungkas Sidik.( Ham )