Tim Kum Dam V
Brawijaya dan Brigif Mekanis 16 Wirayudha.
|
TULUNGAGUNG
- Setelah mampir di Kodim 0807 Tulungagung, Tim
Kum Dam V Brawijaya Malang, Mayor CHK Syamsul Hoeda, SH, MHum, Mayor CHK Hery
Rohanzah, SH, ASN Taupan Dahsya, SH, dkk mendatangi Polres Tulungagung. Tim
langsung memasuki Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tulungagung
sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan Tim Kum Dam ke Polres melaporkan kepala
dusun Gersikan (Kasun), Sutrisno 55 tahun, alamat desa Kaligentong Kecamatan
Tanggunggunung dan kuasa hukum penggugat DR. Egy Sudjana, SH, M.Si ,yang diduga
memalsukan surat dengan menggunakan surat palsu.
Dugaan menggunakan surat palsu tersebut telah
ditemukan dalam gugatan penggugat di Pengadilan Negeri Tulungagung oleh Tim Kum
Dam beberapa waktu yang lalu. Tim Kum Dam V Brawijaya dalam laporan di Kepolisian
no: tbl/190/VIII/2017/jatim/res.Tlg.Agung,telah menemukan data yang diduga
dipalsukan seperti beberapa penggugat yang telah meninggal dunia tahun 2015
lalu. Di antaranya bernama Mika Ponasari telah meninggal Kamis, 25-06-2015,
dikuatkan surat kematian dari desa, serta keberadaan makam almarhum.
Dikonfirmasi Syamsul Hoeda mengatakan,
beberapa penggugat yang ada di surat kuasa tanda tangan di Kartu Tanda Penduduk
(KTP)cap jempol. Terungkapnya data yang di duga palsu ketika Tim Kum Dam
melakukan pemeriksaan berkas gugatan penggugat di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Ternyata adanya dugaan kuat pemalsuan surat di kuatkan dengan ditemukan
bukti-bukti ketika pemeriksaan di
lapangan dan terungkap banyak bukti-bukti dugaan pemalsuan di lakukan dengan
disertai pengakuan Kepala desa Gersikan dan beberapa Kepala desa lainnya.
Dari
740 penggugat terdapat sekitar kurang lebih 25 orang penggugat yang telah
meninggal dunia pada tahun 2015. Sedangkan gugatan dibuat dimulai tahun 2016.
Kemudian ada lagi penggugat yang tidak tahu menahu adanya gugatan tersebut.
Tiba-tiba nama mereka disertakan dalam gugatan tersebut. Indikasi ,adanya
kesengajaan yang diduga dilakukan oleh Korlap-korlap di lapangan.
Dengan adanya bukti-bukti yang ditemukan yang
diduga dipalsukan,Kodam V Brawijaya telah dirugikan Dan Oleh karena itu atas
nama institusi (Kodam), Pangdam memerintahkan melalui Tim Kum Dam dkk untuk melaporkan adanya tindak pidana
pemalsuan surat. Pasal 263, ayat 1 dan 2 KUHP, ayat 1, memalsukan dan ayat 2,
menggunakan surat palsu, dan pasal 263, ditujukan ke kuasa hukum Egy Sudjana.
Dugaan surat palsu tersebut telah digunakan di muka persidangan Pengadilan
Negeri Tulungagung, jelasnya. Kodam V
Brawijaya berharap agar masyarakat tidak ada lagi yang tertipu dari provokasi
pihak-pihak yang berkepentingan.
Karena
ujung-ujungnya masyarakat jugalah
yang dirugikan, ucap Syamsul Hoeda ke S.Newsweek
sore itu. Sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai pukul 20.00 WIB Tim Kum Dam
pergi meninggalkan ruang penyidik Polres, Selasa, (29/8) malam. Sebelum
dilaporkan dugaan pemalsuan surat,sengketa lahan tersebut dalam hal sebagai tergugat Kodam v Brawijaya
dinyatakan dimenangkan oleh Kodam V Brawijaya dengan putusan No:
87/pdt.g/2016/pn.Tulungagung pada 27 Juli 2017.
Berbunyi, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa dan mengingat ketentuan pasal 720 dan 1330 KUH Perdata, serta
peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara,mengadili
dalam kompensi, menolak eksepsi tergugat. Dan dalam pokok perkara menolak
gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Dalam rekonpensi mengabulkan gugatan
tergugat konpensi/penggugat rekonpensi untuk sebagian menyatakan bukti-bukti
yang diajukan tergugat konpensi/penggugat rekonpensi adalah sah berharga
menurut hukum.
Surat akta hak kepemilikan tanah tertanggal 2
Mei 1931, oleh notaris, Jaan Willem Roeloefers, di Batavia tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya, termasuk No Eigendom
Verponding. Info : tanah obyek sengketa perkebunan Kaligentong telah terdaftar
sebagai tanah milik Negara Cq TNI AD Cq Kodam V Brawijaya.
Sebagai aset barang
milik Negara (BMN) dengan nomor register 30807036. Luas tanah 6,081,000 m2,
desa Rejosari Kecamatan Kalidawir dan desa Kaligenong Kecamatan Pucanglaban no.
register 30807037. Luas tanah 318,000 m2
desa Panggung kalak Kecamatan Pucanglaban no. register 30807038. Luas tanah
7,882 m2 desa Kresikan Kecamatan Tanggunggunung dan desa Kalidawir
Kecamatan Kalidawir, serta no. register 30807039, luas tanah 30,000 m2
desa Sukorejo Kecamatan Kalidawir (sudah bersertifikat hak pakai). Atas nama
TNI AD Cq Kodam V Brawijaya luas keseluruhan 1,431,11 hektar.
Pihak satu-satunya yang paling berhak terhadap
status hak kepemilikan atas tanah obyek sengketa perkebunan Kaligentong
Kabupaten Tulungagung. Menghukum, memerintahkan para penggugat mengosongkan
tanah obyek sengketa diserahkan kepada TNI AD Cq Kodam V Brawijaya dalam
keadaan bebas. Tanpa penghunian baik orang maupun barang kepada penggugat
rekonpensi. Menghukum penggugat untuk mengosongkan kembali obyek sengketa baik
kalau perlu bantuan dari Negara. Diputuskan rapat majelis hakim, Kamis, 20 Juli
2017 di Pengadilan Negeri Tulungagung. (NAN)