Surabaya
Newsweek- DPRD Surabaya bakal mengusulkan peraturan daerah (perda) yang
mengatur seputar angkutan online di Kota Pahlawan. Langkah awal telah
dilakukan, dengan mengundang para pelaku usaha angkutan online.
Badan
Pembentukan Peraturan (BPP) DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat
(hearing) diikuti perwakilan pengusaha angkutan online berbasis aplikasi.
Di
antaranya, dari Uber, Go-Jek, Grab, paguyuban sopir angkutan online, dan juga
koperasi angkutan.
Ketua
BPP DPRD Kota Surabaya Mochammad Mahmud mengatakan, adanya angkutan online di
Surabaya masih butuh diatur dalam peraturan yang baku.
Menurut Machmud, sampai
sekarang peraturan pemerintah tentang taksi online juga masih belum selesai.
"Namun
dari provinsi sudah membuat pergub (peraturan gubernur). Maka kita di Kota
Surabaya juga perlu membuat aturan soal angkutan online," kata Machmud,
kemarin.
Salah satu masalah
angkutan online yang perlu diatur, adalah soal pembatasan kuota sebanyak 4.445
angkutan taksi online.
Nah
untuk Surabaya soal berapa pembatasannya, jelas legislator dari Partai Demokrat
ini, harus diatur dalam peraturan daerah.
"Karena
itu kita mengundang semua stakeholder yang berkepentingan, termasuk pakar, agar
aspirasinya untuk angkutan online bisa terwadahi," terang Machmud.
Proses penyerapan aspirasi
dari stake holder ini akan menjadi pokok bahasan dalam perda inisiatif dewan
tersebut. Keluhan mereka pun akan dibahasakan dalam aturan perda agar sama-sama
tidak memberatkan.
Saat
hearing, perwakilan Grab Surabaya Juan menyampaikan harapan agar kendaraan
taksi online di Surabaya tidak dibatasi kuota. Dia berpendapat, pembatasan
kuota bisa membuat ruang gerak mereka menjadi terbatas dan persaingan menjadi
tinggi.
"Kalau
masalah tarif kita ikuti mekanisme pasar saja. Yang kami inginkan adalah soal
kejelasan perizinan. Kami jujur bingung soal perizinan yang menurut kami masih
belum jelas dan diklaim sebagai ilegal," ujarnya.
Sedang
Hendra, perwakilan Koperasi Mitra Usaha Trans yang bekerja sama dengan dengan
pengusaha angkutan online pun berharap ada mekanisme perizinan yang jelas.
Sebab sebagai koperasi
yang menyedikan kendaraan, banyak terjadi konflik antara pengemudi taksi online
dan konvensional.
Dia
menyebutkan, peraturan pemerintah terkait taksi online belum sempurna, sehingga
masih simpang siur. Pihaknya ingin soal aturan perizinan taksi online di
Surabaya dibahas secara detail. ( Ham )