Surabaya Newsweek- Banyaknya
penertiban untuk PKL dan pasar dikota Surabaya, Anggota Komisi B DPRD Surabaya
Achmad Zakaria, minta pemerintah kota mengupayakan pembangunan sentra Pedagang
Kaki Lima (PKL) atau pasar pengganti terlebih dahulu sebelum melakukan
penertiban.
Zakaria mengatakan, kalau penertiban tak dibarengi solusi
relokasi, jelas memberatkan masyarakat. "Karena ini juga menyangkut hajat
hidup orang banyak. Jangan pokoknya ditertibkan dulu, tapi tidak ada solusi,”
kata Achmad Zakaria.
Masih Zakaria, Permintaan ini dia
sampaikan karena penertiban PKL di sejumlah wilayah oleh Pemkot Surabaya
ternyata menyisakan masalah. Sampai saat ini pemkot disebut belum menyediakan
lokasi pengganti bagi PKL yang terkena penertiban. Setidaknya ada empat titik
PKL dan pedagang tradisional yang ditertibkan Pemkot Surabaya dalam waktu enam
bulan terakhir. Yakni kawasan Pacuan Kuda, pasar tumpah Jalan Gresikan
Tambaksari, PKL Menur, dan Karang Menjangan.
Dari penertiban tersebut, pemkot belum
memberikan solusi berupa relokasi karena belum tersedianya sentra PKL atau
lokasi pengganti terdekat lokasi sebelumnya, padahal banyak pedagang
tradisional dan PKL yang ditertibkan merupakan warga Surabaya.
Ia berpendapat , pihak Pemkot Surabaya
akan lebih baik melakukan moratorium penertiban PKL setidaknya selama setahun
dan selama waktu moratorium ini, jelas dia, pemkot bisa membangun sentra dan
lokasi pengganti bagi pedagang tergusur sekaligus, mendata pedagang mana saja
yang berhak, untuk mendapatkan lokasi baru.
Zakaria mengatakan bahwa, Komisi B
DPRD Surabaya telah melakukan dengar pendapat antara, pedagang tergusur di
beberapa lokasi dengan Pemkot Surabaya, namun menurutnya, kewenangan legislatif
hanya menjadi jembatan dialog saja, karena kewenangan eksekusi ada di Pemkot
Surabaya.
“Sebanyak apapun hearing yang
dilakukan ya sama saja, kalau pemkot tidak punya kehendak untuk memperhatikan
masyarakatnya dulu. Kami sudah melakukan beberapa kali hearing , tapi ya
kewenangan eksekusi kan ada di pemkot,” ucapnya.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat sebelumnya
mengatakan, jika pemkot melakukan penertiban PKL apalagi dalam jumlah yang
banyak, sudah seharusnya diberikan solusi.
"Sebelum melibatkan aparat Satpol PP, sebaiknya jajaran
pemkot yang lain memikirkan dulu bagaimana relokasinya," kata Edi,
beberapa waktu lalu.
Bukan hanya itu saja, Komisi B juga
minta agar, Dinkop Surabaya benar-benar melakukan pendataan kepada para
pedagang yang berada di sentra-sentra PKL milik pemkot.
“Setra PKL hanya untuk PKL warga kota
Surabaya. Jangan lagi ada titipan meskipun itu dari atasannya, apalagi
statusnya bukan pedagang asli. Karena dampaknya tidak bisa bertahan lama dan
setra PKL kembali terlihat kosong bahkan terkesan mangkrak,” ujarnya. (Adv/ Ham )