SURABAYA - Setelah 18 hari mendekam
di Rutan Medaeng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya melimpahkan
berkas perkara Henry J Gunawan ke Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya. "Hari ini kita limpahkan ke PN Surabaya, Kata Kasipidum
Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, Senin (28/8/2018).
Terkait kapan jadwal persidangan
kasus penipuan dan penggelapan ini, Didik mengaku masih menunggu penetapan dari
Ketua PN Surabaya. "Selanjutnya, kami menunggu penetapan dari PN Surabaya
kapan perkara ini disidangkan,"sambungnya.
Seperti diketahui, pada 10 Agustus
2016 lalu, Kejari Surabaya telah menahan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu ke
Rutan Medaeng. Henry ditahan usai menjalani proses pelimpahan tahap II dari
penyidik Polrestabes Surabaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penahanan itu
sempat ditolak Henry J Gunawan, dengan cara tidak mau menandatangani
berita acara penahanan.
Henry J Gunawan dilaporkan oleh
Notaris Caroline. Saat itu, Caroline mempunyai seorang klien yang sedang
melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry,
korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Namun, Saat korban ingin mengambil
haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline.
Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil
seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata
dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10
miliar.
Terpisah, sebelumnya Dua LSM di Surabaya mengaku
akan memantau proses perkara Henry J Gunawan saat bergulir di PN Surabaya. LSM
Gerakan Putra Daerah (GPD) dan Komunitas Anti Korupsi (KAKU) ini akan melakukan
aksi besar-besaran, apabila Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nantinya akan
menangguhkan penahanan Henry atau mengalihkan status penahanannya menjadi
tahanan kota maupun tahanan rumah. (BAN)