Berkas Perkara Henry J Gunawan Dilimpahkan Ke Pengadilan

SURABAYA - Setelah 18 hari mendekam di Rutan Medaeng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya melimpahkan berkas perkara Henry J Gunawan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Hari ini kita limpahkan ke PN Surabaya, Kata Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, Senin (28/8/2018). 

Terkait kapan jadwal persidangan kasus penipuan dan penggelapan ini, Didik mengaku masih menunggu penetapan dari Ketua PN Surabaya. "Selanjutnya, kami menunggu penetapan dari PN Surabaya kapan perkara ini disidangkan,"sambungnya. 

Seperti diketahui, pada 10 Agustus 2016 lalu, Kejari Surabaya telah menahan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu ke Rutan Medaeng. Henry ditahan usai menjalani proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penahanan itu sempat ditolak Henry J Gunawan,  dengan cara tidak mau menandatangani berita acara penahanan. 

Henry J Gunawan dilaporkan oleh Notaris Caroline. Saat itu,  Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar.

Terpisah, sebelumnya Dua LSM di Surabaya mengaku akan memantau proses perkara Henry J Gunawan saat bergulir di PN Surabaya. LSM Gerakan Putra Daerah (GPD) dan Komunitas Anti Korupsi (KAKU) ini akan melakukan aksi besar-besaran, apabila Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nantinya akan menangguhkan penahanan Henry atau mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan kota maupun tahanan rumah. (BAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement