TUBAN – Rekanan pemilik sertifikat tanah tegalan
warga desa Pacing, Parengan, mengaku
bingung dengan PTPN X Cabang Bojonegoro, beralamatkan di jl. AKBP M.Suroko,
Bojonegoro. Pasalnya, sertifikat tanah miliknya yang dijadikan agunan program tebu tahun 2012 oleh H. Basuni warga
Peterongan Jombang ke PTPN X sudah lunas pembayarannya 2016. “ Namun setelah saya urus pada tahun 2016
sampai saat ini belum bisa keluar,” katanya.
Alasan PTPN X ungkap
Rekanan , pihak pemilik sertifikat untuk
mengambil sertifikat yang menjadi agunan harus dilengkapi bukti pembayaran atau
angsuran pembayaran lunas. Agus staf PTPN X saat dikonfirmasi terkait belum
diserahkannya sertifikat milik Reknan ini mengakui bahwa untuk angsurannya sudah dibayar lunas. “
Setelah saya chek pembayaran sudah lunas dan tidak punya tanggungan utang. Tapi
untuk mengambil sertifikat harus dibawa
bukti angsuran peluinasan terakhir,” ujarnya.
Agus menyarankan ,
karena sertifikat tersebut yang memasukan ke PTPN X H. Basuni , untuk memudahkan proses
pengambilannya pihak pemilik bisa mengajak H. Basuki datang ke kantor PTPN
untuk mengambil sertifikatnya. “ Atau minta dibuatkan Surat Kuasa dari Pak
Basuni. Prinsipnya, PTPN tidak ingin mempersulit. Begitu syarat lengkap
sertifikat langsung bisa diserahkan,” katanya.
Basuni sendiri
dikonfirmasi terkait sertifikat milik Reknan dan diagunkan ke PTPN
X setelah lunas , namun tak bisa diambil
mengatakan, dirinya siap membantu menyelesaikan pengambilan sertifikat
tersebut. “ Tolong diurus sendiri dulu ke PTPN. Tapi kalau Pak Reknan kesulitan
mengeluarkan sertifikat saya siap
membantu menyelesaikan,” ungkapnya. (cip)