SURABAYA - Akibat dititipi baju kotor
dari tahanan Polda Jatim, Andy bin Budi Susanto, kini dijatuhi hukuman penjara
selama 9 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis
(14/9/2017).
Dalam amar putusan, yang Ari Djiwantara dibacakan oleh hakim Ferdinandus
selaku ketua majelis hakim. Menjelaskan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Undang undang no 35 tahun
2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan
narkotika dan memutuskan hukuman 9 tahun penjara," terang hakim Ari
Djiwantara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/9/2017). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Putu
Sudarsana yang menuntutnya 11 tahun penjara.
Mendapat vonis tersebut, terdakwa langsung menerimanya usai berkoordinasi
dengan kuasa hukumnya, demikian juga dengan JPU Harri Basuki," kami juga
menerimanya yang mulia," ujar PJU Harri.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat, petugas Polda melakukan pengawasan
terhadap seluruh pembesuk pada para tahanan.
Dan diketahui ada pengunjung atas
nama terdakwa Andy, menerima tas kresek warna putih yang di keluarkan dari
dalam yang bernama Lang Lang. Petugaspun akhirnya mengikuti sampai parkiran
mobil, dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa tas kresek berisi
pakaian kotor bercampur dengan bungkusan hitam yang didalamnya berisi narkotika
jenis sabu, dengan berat kotor seluruhnya 120.
Atas perbuatan terdakwa dikenakan pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo
pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ban)