SURABAYA - Setelah sempat bebas atas
putusan hakim PN Surabaya, Alfian Tanjung, Tersangka kasus ujaran kebencian
akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal
itu diungkapkan Humas PN Surabaya, Sigit Sutrino saat dikonfirmasi diruang
kerjanya, Rabu (20/9/2017). "Tanggal 11 lalu, kami terima pelimpahan
berkas perkaranya dari Kejari Tanjung Perak,"terang Sigit Sutriono.
Persidangan kasus Alfian Tanjung ini
akan disidangkan Rabu mendatang, tanggal 27 September 2017 dan perkara ini akan
disidangkan kembali oleh Hakim Dedi Fardiman, Sesuai dengan penetapan Ketua PN
Surabaya bernomor 2664/Pid.Sus/2017/PN.Surabaya. "Majelis hakimnya
sama dengan yang dulu, Dedi Fardiman,"sambung Sigit.
Seperti diketahui, Alfian Tanjung
bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI. Pria yang berjuluk
Ustadz ini dibebaskan Hakim lantaran adanya kesalahan jaksa dalam penulisan
surat dakwaan.
Pada amar putusan sela yang
dibacakan Rabu (6/9/2017) lalu, Hakim Dedi Fardiman mengabulkan sebagaian
eksepsi yang diajukan Alfian Tanjung melalui tim penasehat hukumnya. Dalam
eksepsi tersebut, Ada lima belas point yang diajukan Alfian Tanjung, Tapi hakim
hanya mengabulkan tiga point saja.
Tiga point tersebut adalah, Salahnya
penulisan pelimpahan perkara yang semestinya Pengadilan Negeri Surabaya, tapi
di tulis Pengadilan Negeri Tanjung Perak. Lalu Point yang kedua, adalah
tidak singkronnya dakwaan ke satu dengan lainnya, terkait masalah tempus atau
waktu kejadian. Dan yang ketiga adalah terkait jeratan pasal yang
didakwakan dianggap tidak jelas.
Atas putusan itu, Jaksa tidak
melakukan upaya hukum dan melanjutkan memperbaiki isi dakwaan sesuai dengan
putusan hakim dan melimpahkan kembali perkara ini ke PN Surabaya. Sementara,
Alfian Tanjung justru melakukan upaya hukum banding atas putusan sela
Hakim Dedi Fardiman. Sebelumnya, Alfian Tanjung didakwa melanggar
pasal156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun
2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Dia disangka melakukan tindak pidana
menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu
golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian
atau rasa permusuhan kepada orang lain. Ujaran kebencian tersebut
diketahui di video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017. Saat itu,
Ustad Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Perak
Surabaya.
Di tengah-tengah ceramahnya, Dia
sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain
itu juga menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias
Ahok.Dalam ceramah tersebut juga menyebutkann pemerintahan Jokowi dengan
sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang
ada di masjid tersebut.