Ustad Alfian Tanjung Segera Diadili

SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah menerima pelimpahan tahap II kasus ujaran kebencian yang menjerat Dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka, Alfian Tanjung sebagi tersangka. Pelimpahan berkas perkara dan tersangka itu diserahkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara tersebut sempurna atau P21. 

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. "Tahap II nya sudah beberapa hari yang lalu,"kata Lingga saat dikonfirmasi, Jum'at (11/8/2017). 

Berkas perkara ujaran kebencian itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Jadwal sidangnya hari Rabu depan,"sambung Lingga.

Pada persidangan nanti, lanjut lingga, ada tiga orang jaksa yang akan menyidangkan perkara tersebut. Mereka adalah Jaksa Fariman, Didik Yudha dan Akbar Yusuf. "Ada tiga jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini,"tandasnya. 

Seperti diketahui, Alfian diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dengan mengungkit Partai Komunis Indonesia dalam ceramahnya. Alfian dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Tak hanya itu, Alfian juga dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki karena menyebut Teten adalah kader PKI. Ia juga mengatakan bahwa gedung Kantor Staf Presiden yang terletak di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Presiden, sering dijadikan tempat rapat PKI oleh Teten dan kawan-kawannya.

Alfian juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI. Dalam akun Twitternya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.

Alfian juga sempat menyebut Anggota Dewan Pers Nezar Patria sebagai kader PKI. Nezar langsung melayangkan somasi. Setelah menerima surat teguran tersebut, Alfian mengaku salah dan keliru dengan menyebut Nezar sebagai kader PKI saat berceramah di beberapa komunitas pengajian.

Dalam kasus ini, tersangka Alfian dijerat dengan Pasal156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Ia disangka melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement