SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tanjung Perak telah menerima pelimpahan tahap II kasus ujaran kebencian yang
menjerat Dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka, Alfian Tanjung
sebagi tersangka. Pelimpahan berkas perkara dan
tersangka itu diserahkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri setelah jaksa
peneliti menyatakan berkas perkara tersebut sempurna atau P21.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi
Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. "Tahap II nya
sudah beberapa hari yang lalu,"kata Lingga saat dikonfirmasi, Jum'at
(11/8/2017).
Berkas perkara ujaran kebencian itu
sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Jadwal sidangnya
hari Rabu depan,"sambung Lingga.
Pada persidangan nanti, lanjut
lingga, ada tiga orang jaksa yang akan menyidangkan perkara tersebut. Mereka
adalah Jaksa Fariman, Didik Yudha dan Akbar Yusuf. "Ada tiga jaksa
yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini,"tandasnya.
Seperti diketahui, Alfian diduga
melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dengan mengungkit Partai Komunis
Indonesia dalam ceramahnya. Alfian dilaporkan oleh seorang warga
Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan
materi tentang PKI. Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin,
Surabaya.
Tak hanya itu, Alfian juga
dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki karena menyebut Teten
adalah kader PKI. Ia juga mengatakan bahwa gedung
Kantor Staf Presiden yang terletak di Gedung Binagraha, Kompleks Istana
Presiden, sering dijadikan tempat rapat PKI oleh Teten dan kawan-kawannya.
Alfian juga dilaporkan ke Polda
Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo
adalah PKI. Dalam akun Twitternya, Alfian
menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.
Alfian juga sempat menyebut Anggota
Dewan Pers Nezar Patria sebagai kader PKI. Nezar langsung melayangkan somasi. Setelah menerima surat teguran
tersebut, Alfian mengaku salah dan keliru dengan menyebut Nezar sebagai kader
PKI saat berceramah di beberapa komunitas pengajian.
Dalam kasus ini, tersangka Alfian dijerat dengan
Pasal156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun
2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Ia disangka melakukan tindak pidana
menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu
golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan
kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain. (Ban)