SURABAYA – Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil
menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kali ini, menimpa
Bunga, siswi kelas 2 SMP di Surabaya. Dirinya dicabuli oleh seorang penjaga
kebun sekolah yang digunakan korban menuntut ilmu.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan
berulang oleh Agustinus Joko Purnomo, warga Tambak Wedi, hingga korban hamil 7
bulan. Pria 33 tahun itu kerap melakukan aksi bejatnya saat korban menunggu
jemputan saat pulang sekolah.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak,
Kompol Arief K, mengatakan kasus pencabulan ini terungkap bermula dari cerita
korban kepada orang tuanya tentang pencabulan yang dialami dirinya. Tidak terima
anaknya menjadi korban pencabulan, akhirnya orang tua korban melaporkan kasus
pencabulan tersebut. Tak lama berselang, polisi berhasil mengamankan pelaku di
tempat kerjanya.
Kasus pencabulan pertama kali
dilakukan Agustinus pada bulan Desember 2016 lalu. Kala itu korban hendak
pulang dari sekolah sedang menunggu jemputan. Pelaku lantas memanggil korban
seorang siswi kelas 2 SMP Swasta di Surabaya itu.
Dengan bujuk rayunya, Agustinus
mengajak Melati menuju gudang sekolah yang letaknya dibelakang sekolah. Awalnya
korban sempat menolak dan berteriak untuk mintak tolong tetapi situasi sepi dan
tidak ada yang mendengar karena sudah jam pulang sekolah.
Saat korban sudah pasrah, pelaku
langsung menggrayangi bocah 13 tahun itu. Puas meluapkan nafsu birahinya,
korban lalu diantar ke gerbang depan. Namun, sebelumnya korban telah diancam
agar tidak mencritakan perbuatannya kepada siapapun.
Keesokannya, Agustinus mengulangi
perbuatan bejatnya itu. Melati diajak kembali kebelakang gudang sekolah dan
korban hanya bisa menangis dan pasrah saat pelaku memaksa hubungan layaknya
suami istri tersebut.
Merasa di atas angin, pelaku terus
melakukan aksinya hingga tiga kali. Pencabulan terakhir terjadi pada 4 juli
lalu. Melati yang sedang menunggu jemputan akan pulang sekolah dipaksa lagi
oleh tersangka melayani nafsu bejatnya tersebut.
Melati yang semula diam akhirnya
tidak kuat menahan diri selanjutnya bercerita kepada ayahnya atas peristiwa
yang dialami selama ini. Bahkan lebih tragisnya korban saat ini hamil tujuh bulan
atas perbuatan bejat pelaku.
Agustinus Joko Purnomo mengaku
menyesali perbuatannya. Dia menyatakan khilaf atas aksi tidak terpujinya
terhadap Melati. Pria asal Tambak Wedi Tengah Surabaya, itu mengatakan siap
menanggung segala risiko dan konsekuensi atas apa yang sudah dilakukannya.