Tukang Kebun Tega Hamili Siswi SMP

SURABAYA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kali ini, menimpa Bunga, siswi kelas 2 SMP di Surabaya. Dirinya dicabuli oleh seorang penjaga kebun sekolah yang digunakan korban menuntut ilmu.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang oleh Agustinus Joko Purnomo, warga Tambak Wedi, hingga korban hamil 7 bulan. Pria 33 tahun itu kerap melakukan aksi bejatnya saat korban menunggu jemputan saat pulang sekolah.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Arief K, mengatakan kasus pencabulan ini terungkap bermula dari cerita korban kepada orang tuanya tentang pencabulan yang dialami dirinya. Tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan, akhirnya orang tua korban melaporkan kasus pencabulan tersebut. Tak lama berselang, polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya.

Kasus pencabulan pertama kali dilakukan Agustinus pada bulan Desember 2016 lalu. Kala itu korban hendak pulang dari sekolah sedang menunggu jemputan. Pelaku lantas memanggil korban seorang siswi kelas 2 SMP Swasta di Surabaya itu.

Dengan bujuk rayunya, Agustinus mengajak Melati menuju gudang sekolah yang letaknya dibelakang sekolah. Awalnya korban sempat menolak dan berteriak untuk mintak tolong tetapi situasi sepi dan tidak ada yang mendengar karena sudah jam pulang sekolah.

Saat korban sudah pasrah, pelaku langsung menggrayangi bocah 13 tahun itu. Puas meluapkan nafsu birahinya, korban lalu diantar ke gerbang depan. Namun, sebelumnya korban telah diancam agar tidak mencritakan perbuatannya kepada siapapun.

Keesokannya, Agustinus mengulangi perbuatan bejatnya itu. Melati diajak kembali kebelakang gudang sekolah dan korban hanya bisa menangis dan pasrah saat pelaku memaksa hubungan layaknya suami istri tersebut. 

Merasa di atas angin, pelaku terus melakukan aksinya hingga tiga kali. Pencabulan terakhir terjadi pada 4 juli lalu. Melati yang sedang menunggu jemputan akan pulang sekolah dipaksa lagi oleh tersangka melayani nafsu bejatnya tersebut.

Melati yang semula diam akhirnya tidak kuat menahan diri selanjutnya bercerita kepada ayahnya atas peristiwa yang dialami selama ini. Bahkan lebih tragisnya korban saat ini hamil tujuh bulan atas perbuatan bejat pelaku.

Agustinus Joko Purnomo mengaku menyesali perbuatannya. Dia menyatakan khilaf atas aksi tidak terpujinya terhadap Melati. Pria asal Tambak Wedi Tengah Surabaya, itu mengatakan siap menanggung segala risiko dan konsekuensi atas apa yang sudah dilakukannya.

Polisi menyita tiga alat bukti yang digunakan saat mencabuli Melati. Yakni, satu buah baju seragam warna kuning, satu buah rok warna hijau kotak kotak dan satu buah celana dalam warna pink. Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 81dan 82 UU RI tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement