SURABAYA - Perkara 'Party Gay' atau pesta homo yang digelar disalah satu
hotel dikawasan Jalan Diponogoro Surabaya bergulir di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Senin (31/7/2017). Dalam perkara ini, ada 7 orang yang didudukan
dikursi pesakitan, mereka adalah Fendi (25) warga Kupang NTT yang kost di Jl
YKP Pandugo, Andre (43) warga Jombang, berperan sebagai inisiator dan admin
party gay, Iswantoro (40) warga Sleman Jogja Ahmad Salamun (35) warga Ngingas
Sidoarjo, Andreas Lukita (25) warga Tandes Surabaya, Singgih Dermawan (44)
warga Kedamean Gresik dan Ken Haris (23) warga Waru Sidoarjo.
Sidang perdana kasus ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha dan Farkhan Kejari Tanjung Perak. Dihadapan
majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, 7 terdakwa pesta homo itu
didakwa dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 32,33,34,36 Undang-Undang
Republik Indonesia (UU RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi dan melanggar pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang perdana ini, ke 7 terdakwa tidak didampingi penasehat hukum.
Hakim Unggul pun meminta agar para bandit seksi sesama jenis itu menggunakan
hak nya untuk didampingi pengacara. "Karena ancaman hukumannya diatas 5
tahun, makanya harus didampingi penasehat hukum,"ucap Hakim Unggul pada
para terdakwa.
Kendati demikian, para pesakitan itu menolak untuk menggunakan pengacara. Ke
7 orang pencinta sesama jenis itu lebih memilih sendiri untuk menghadapi proses
hukumnya. "Saya maju sendiri saja pak hakim,"ujar terdakwa secara bergantian.
Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Hal itu dikarenakan para terdakwa tidak mengajukan keneratan atas surat dakwaan
Jaksa Penuntut Umum. "Silahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada
persidangan berikutnya,"ucap Hakim Unggul yang disambung dengan ketukan
palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Untuk diketahui, Party Gay itu digelar oleh kaum adam yang
berasal dari berbagai daerah. Undangan pesta seks kaum gay itu
disosialisasikan melalui media sosial (medsos) Blackberry mesengger (BBM). Selanjutnya,
para kaum homo itu berpesta dikamar nomor 314 dan 203 Hotel Oval
Surabaya. Saat digerebek petugas, para kaum homo tersebut ditemukan dalam
kondisi bugil sambil menonton video porno homo.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil
mengamankan 14 orang dan menyita barang bukti berupa Hp, Kondom bekas dan baru,
Tisu, Pakaian Dalam, Motor dan Mobil, Senjata tajam, Buku Rekening, Uang
Sebesar Rp.1.100.000, Buku daftar tamu, Bili Hotel, sampah tisu, TV 24″, Tas
Dan USB Berisi Video Porno Homo. (ban)