SURABAYA - Aris Setyawan,
terpidana mati karena telah menghabisi empat korbannya secara sadis ini terus
berharap ada keajaiban untuknya. Aris yang sudah menjalani hukuman 20 tahun ini
saat ini sedang berupaya dengan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali
(PK)." Kamis nanti penandatanganan berita acara baru dibawa ke
Jakarta," ujar M Soleh, kuasa hukum Aris, Senin (31/7/2017).
Soleh berharap ada keajaiban dalam PK nanti sehingga bisa memperingan
hukuman untuk Aris. Soleh mengakui jika pihaknya tidak memiliki Novum (bukti
baru) dalam pengajuan PK ini. Namun ada satu saksi yang dulu menerangkan jika
dua hari sebelum periatiwa pembunuhan tersebut, Aris meminjam martil pada
saksi." Tapi faktanya martil itu didapat secara spontan di rumah korban,
jadi ini pembunuhan biasa bukan pembunuhan berencana," ujar Soleh.
Sayangnya lanjut Soleh, saksi tersebut sudah sangat tua sehingga tidak bisa
ia datangkan ke persidangan. " Ya kita cuma bisa berharap ada keajaiban
dari hukuman mati ke hukuman 20 tahun sehingga terpidana bisa bebas, karena
selama ini dia juga berperilaku baik selama dipenjara," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha dari Kejaksaan Perak
Surabaya dalam tanggapannya menolak secara keseluruhan materi peninjauan
kembali (PK) yang diajukan terpidana mati ini." Menolak dalil-dalil
permohonan Peninjuan Kembali (PK) untuk keseluruhan, menguatkan putusan
Makhamah Agung (MA) RI nomor 49K/Pid/1998 Tanggal 17 Maret 1998 Jo putusan
Pengadilan Negeri Surabaya, nomor 289/Pid.B/1997/PN.Sby Tanggal 19 Agustus
1997, " ujar Diidik waktu itu.
Kasus ini berawal, saat terpidana mati datang ke rumah korban di Jalan Darmo
Indah Surabaya, untuk menemui Budi Santoso Wono, dengan tujuan menagih
kekurangan biaya renovasi rumah. Namun dirinya hanya mendapati istrinya
Fransiska, saat pembicaraan tersebut terjadi percekcokan dan terpidana
mengambil palu langsung memukulkan ke kepalanya.
Disaat bersamaan datanglah Chong Lie Chen yang
menggendong balita yang bernama Ling Ling, dengan alasan panik, terpidana juga
memukulkan palu terhadap keduanya hingga Ling Ling tewas ditempat.Saat hendak
melarikan diri, terpidana didatangi Wen Shu Chen, dengan dalih panik, dirinya
juga memukul kepala korban sebanyak dua kali, menggunakan palu dan tewas
ditempat.Atas perbuatanya, empat nyawa melayang antaranya Indriana Wono, Ling
Ling, Chong Lie Chen, sementara istri Budi Santoso Fransiska, mengalami cacat permanen. (ban)