SIDOARJO
– Puluhan perwakilan Kepala Desa (Kades) se-Sidoarjo mendatangi Kantor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo, Rabu (09/08/2017). Dalam kedatangannya
itu, mereka meminta pengawalan dan keamanan terkait pengelolaan keuangan desa.
M.
Heru Sulton, salah satu perwakilan kades se-Sidoarjo mengaku galau terkait
banyaknya dana desa maupun pengelolaannya yang saat ini diterima oleh seluruh
Kades se-Indonesia. “Dana desa saat ini kan menjadi tranding topik, maka dari
itu kami meminta bantuan kepada pemerintah agar berjalan lancar,” ucapnya.
Kades
Suwaluh, Kecamatan Balongbendo tersebut juga mengungkapkan bahwa Basic Kades
se-Sidoarjo merupakan dari latar belakang yang berbeda-beda. Oleh karena itu,
mereka meminta pembinaan secara masif supaya bisa menggunakan dana desa
tersebut dengan aman dan benar.
“Kan
dalam pengelolaannya selalu banyak yang mengawasi. Basic kades kan latar
belakangnya juga tidak sama, jadi perlu pembinaan yang masif supaya berjalan
aman dan tidak tersandung dalam masalah hukum,” ucapnya.
Sementara
itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, M Sunarto mengatakan, bahwa pihaknya
dengan senang hati untuk mengawal dana tersebut untuk mengantisipasi
penyalahgunaan dana tersebut. “Kami
memberikan pengarahan dan pencerahan tata cara pengelolaan dana desa, hibah,
bantuan sosial maupun bantuan khusus. Para Kades itu tidak ingin menerima dana
itu tapi kemudian berhadapan dengan masalah hukum. Kami siap mengamankan dan
mengawal dana desa,” terangnya.
Selain
itu, lanjut mantan Aspidsus Kejati Gorontalo ini menilai para Kades itu tidak
hanya meminta swaka hukum. Akan tetapi mereka berharap mendapatkan kepastian
hukum terutama soal dana bantuan khusus dari APBD Kabupaten Sidoarjo yang bakak
dikucurkan ke rekening masing-masing desa senilai Rp 202 juta yang Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis)-nya itu.
“Mobil
desa untuk kepentingan sosial. Nanti kami lihat Juklak, Juknis dan Petunjuk
Operasional Kegiatan (POK). Silahkan mengajukan pendapat hukum nanti langsung
dijawab 3 hari. Pembeliab mobil operasional desa itu bisa dilaksanakan atau
tidak. Karena kalau uang itu masuk ke rekening desa menjadi tanggung jawab para
Kades,” imbuhnya.
Sedangkan
Ketua BPN Sidoarjo, Dalu Agung Darmawan fokus menyampaikan suksesi program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar disukseskan para Kades dengan
penyederhakaan proses. Selain itu adanya nilai pungutan yang diperbolehkan
sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agraria, Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Desa Tertinggal yakni Rp 150.000 per bidang.
“Kami harap PTSL
disukseskan karena targetnya 5 tahum semua tanah besertifikat. Tahun 2017
Sidoarjo dapat jatah 16.500 bidang. Rinciannya tahap satu 11.500 bidang dan
tahap dua 5.000. Kalau sukses nanti selanjutnya bisa ditambah permohonan
sertifikasi ini,” katanya. (had)