Surabaya Newsweek- Reklame ukuran 4
x 6 milik Vision Advertising, walaupun sudah mengantongi Surat Ijin Usaha Peyelenggaraan
Reklame ( SIUPR ) dan Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dari Pemerintah Kota (
Pemkot ) Surabaya, namun masih tetap melakukan pelanggaran, pasalnya reklame
tersebut, yang ada diperempatan Jalan Pacar Keling – Tambang Boyo melanggar
garis sepadan jalan.
Fakta dilapangan dalam pantauan media
ini, untuk pemasangan reklame milik Vision Advertising, diketahui menjorok dan
memakan garis sepadan jalan. Sehingga dampaknya akan sangat membahayakan bagi
pengendara, khususnya angkutan umum atau truk yang akan melintas melewati jalur
tersebut.
Ketika, dikonfirmasi Dedy Purwito Kasi
Pengendalian Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman ( DPRKP )
Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya, terkait Reklame yang ketahui
telah melanggar garis sepadan jalan menjelaskan bahwa, pihaknya akan segera
mengundang pemilik reklame tersebut ( Vision Advertising – Red ) dan kami sudah
memberi tanda paraf untuk reklame tersebut untuk secepatnya ditertibkan.
"Tujuan undangan untuk pemilik
reklame itu adalah, di BAP dulu, setelah itu pemilik reklame membuat pernyataan
kesanggupan untuk mengeser reklame yang telah melanggar,sedangkan untuk ijinmya
semuanya sudah lengkap,”tandas Dedy.
Masih menurut Dedy, itu punyaan
Vision Advertising, nanti akan kita suruh geser. Karena terlalu menjorok dan
membahayakan bagi kendaraan yang lewat.
" Nanti kita akan perintahkan
mereka untuk mengeser reklame itu, sebab sangat membahayakan bagi kendaraan. Misalkan
mereka tidak mau mengeser reklame tersebut, terpaksa iya akan kita tertibkan, walaupun
sudah ada ijinnya,"tambahnya.
Sekedar diketahui bahwa Reklame
ukuran 4 x 6 meter milik Vision Advertising ini yang telah melanggar, berdiri
di wilayah kelurahan Pacar Kembang kecamatan Tambaksari. ( Ham )