SAMPANG –
Pengadilan Negeri (PN) Sampang melakukan eksekusi kasus sengketa tanah di Desa
Moktesareh Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang.
Proses eksekusi yang di lakukan Kamis (10/8/2017) itu di
kawal langsung oleh 150 personel Polres Sampang, 1 kompi Brimob dan 1 unit
pasukan anti anarkis yang di pimpin oleh Kabag Ops Polres Kompol Saiful Anam.
Hadir dalam proses
eksekusi selain juru eksekusi PN, jajaran Polres, Koramil, Aparatur Kecamatan,
Kades Moktesareh dan Morah alias Hj. Halimah sebagai pihak penggugat bersama
keluarganya. Proses eksekusi yang di mulai pukul 09.21 juru eksekusi PN Sampang
membacakan keputusan Pengadilan atas perkara 19/Pdt.G/2012.PN.SPG yang
memenangkan Hj Halimah sebagai penggugat dan pemilik tanah yang sah.Proses
eksekusi berlangsung cepat aman dan lancar tanpa ada halangan.
Dengan linangan air mata Hj Halimah mengucap rasa
syukur atas putusan PN Sampang yang mengesahkan kepemilikan tanah yang
sebelumnya di klai milik Marahadam.“Alhamdulilah perjuangan yang panjang
membuahkan hasil,” ujar Hj Halimah dengan nada lirih. Sebelumnya Hj Halimah
menggugat Marahadam atas kepemilikan tanah di Desa Moktesareh Kecamatan
Kedundung berdasar petok D nomor 1074, persil nomor 46 kelas I dengan luas
2.980 M2. (din/hr)