Polemik Marvell City Masuk Dalam Proses Perjanjian Sewa Rp 4 Miliar

Surabaya Newsweek- Konflik antara Pemkot dengan PT Assa Land ( Marvel City ) terkait Jalan Upa Jiwa dengan luas tanah 1.353 m2, yang sepat melibatkan DPRD Kota Surabaya, berujung pada perjanjian sewa menyewa untuk memanfaatkan aset milik Pemkot Surabaya, yang selama ini di serobot oleh Marvell City yang ada di Jalan Ngagel Surabaya.


Dalam hal ini, Maria Teresia Eka Rahayu Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan pemkot Surabaya menjelaskan, Marvell City masih dalam proses sewa dan sudah dibahas perjanjiannya bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Surabaya, 


"Sewa untuk aset Pemkot yang selama ini di fungsikan oleh Marvell City, sudah masuk dan  dibahas awal Agustus, tetapi perjanjian tersebut hingga kini belum di tanda tangani perjanjiannya, " ucap Yayuk, melalui short message servis (SMS), Kamis (31/8).


Sedangkan dalam apprasialnya Yayuk mengatakan, sewa lahan milik Pemkot  untuk 5 Tahunnya  nilainya kurang lebih Rp.4 Miliar.


" Berdasarkan apprasial kurang lebih Rp 4 milliar untuk jangka waktu lima tahun, "jelasnya. 


Tempat terpisah , Edi Purbowo legal hukum PT Assa Land Marvel City, saat dikonfirmasi mengatakan, pembuatan perjanjian sewa untuk lahan milik Pemkot  masih dalam proses.


"Untuk deadline mungkin bulan ini, saat ini masih dikaji di  Seksi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), untuk perjanjian antara pemkot sama kita, "tandasnuya..


Masih Edi, biasanya yang seperti ini ( Sewa – Red )  Pemkot melibatkan jajaran samping (Kejaksaan – Red )," Biasanya kalau seperti itu dari Datun. Ya kita sama saja, yang penting hukumnya betul dan nggak salah, " ucapnya. 


Ketika, ditanya soal besaran sewanya, Edi menuturkan, untuk nilai apprasialnya kita kurang tahu, semua itu yang menentukan Pemkot Surabaya sebagai pemilik lahan, sedangkan kami sebagai penyewa, semua kan ada aturan hukunnya.



"Nanti sewanya berapa tahun, bentuknya seperti apa, semua mengacunya di PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), semua itu yang menentukan Pemkot sebagai pemilik lahan, yang pasti mengacu pada aturan yang ada. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement