Surabaya Newsweek- Konflik
antara Pemkot dengan PT Assa Land ( Marvel City ) terkait Jalan Upa Jiwa dengan
luas tanah 1.353 m2, yang sepat melibatkan DPRD Kota Surabaya, berujung pada
perjanjian sewa menyewa untuk memanfaatkan aset milik Pemkot Surabaya, yang
selama ini di serobot oleh Marvell City yang ada di Jalan Ngagel Surabaya.
Dalam
hal ini, Maria Teresia Eka Rahayu Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan
pemkot Surabaya menjelaskan, Marvell City masih dalam proses sewa dan sudah
dibahas perjanjiannya bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari
Surabaya,
"Sewa
untuk aset Pemkot yang selama ini di fungsikan oleh Marvell City, sudah masuk
dan dibahas awal Agustus, tetapi perjanjian
tersebut hingga kini belum di tanda tangani perjanjiannya, " ucap Yayuk,
melalui short message servis (SMS), Kamis (31/8).
Sedangkan
dalam apprasialnya Yayuk mengatakan, sewa lahan milik Pemkot untuk 5 Tahunnya nilainya kurang lebih Rp.4 Miliar.
"
Berdasarkan apprasial kurang lebih Rp 4 milliar untuk jangka waktu lima tahun,
"jelasnya.
Tempat
terpisah , Edi Purbowo legal hukum PT Assa Land Marvel City, saat dikonfirmasi
mengatakan, pembuatan perjanjian sewa untuk lahan milik Pemkot masih dalam proses.
"Untuk
deadline mungkin bulan ini, saat ini masih dikaji di Seksi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), untuk
perjanjian antara pemkot sama kita, "tandasnuya..
Masih
Edi, biasanya yang seperti ini ( Sewa – Red )
Pemkot melibatkan jajaran samping (Kejaksaan – Red )," Biasanya
kalau seperti itu dari Datun. Ya kita sama saja, yang penting hukumnya betul
dan nggak salah, " ucapnya.
Ketika,
ditanya soal besaran sewanya, Edi menuturkan, untuk nilai apprasialnya kita
kurang tahu, semua itu yang menentukan Pemkot Surabaya sebagai pemilik lahan,
sedangkan kami sebagai penyewa, semua kan ada aturan hukunnya.
"Nanti
sewanya berapa tahun, bentuknya seperti apa, semua mengacunya di PBB (Pajak Bumi
dan Bangunan), semua itu yang menentukan Pemkot sebagai pemilik lahan, yang
pasti mengacu pada aturan yang ada. ( Ham
)