JOMBANG - Penyuluhan
pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Target tambahan 10.000 bidang tahun
2017 oleh (BPN) Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang di dampingi para penegak hukum, antara lain
Polri, Kejaksaan dan Kabag hukum pemerintah pemda Jombang.
Kegiatan
ini diikuti masyarakat calon pemohon sertifikat yang ada di desa Kedung lumpang
dan Dukuh mojo Kecamatan Mojoagung.Dalam tempat
yang berbeda namun waktu yang sama, yaitu di Balai desa masing-masing.
sekitar 1100 orang atau calon pemohon semangat untuk mendengarkan penjelasan
dari narasumber.
Acara
ini diselenggarakan mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 (07/08/2017).setelah 4
orang narasumber menyampaikan makalah di lanjutkan dengan tanya jawab seputar
masalah program dari pemerintah pusat ini. Terutama soal pembayaran sejumlah Rp
150.000 yang wajib ditanggung oleh calon pemohon.
Menurut
Kepala BPN JOMBANG “PTSL
di Jombang adalah bagian dari program pemerintah pusat 5 juta bidang se
Indonesia, Jatim mendapatkan 650 ribu bidang kemudian Kabupaten Jombang mendapat 23 ribu. Pada tahap pertama
terselesaikan 13 ribu. Saat penyerahan 700 orang simbolis di malang. Kini
tersisa 10 ribu di mohon oleh 13 desa diantaranya Desa Dukuh mojo dan Desa
Kedung lumpang" jelasnya.
Masih
dari Kepala BPN "Semua biaya di tanggung oleh pemerintah mulai dari
penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pembuatan sertifikat dan
penyerahan.Pemohon hanya di bebani pembelian patok, materai, fotokopi KTP, KK,
dan surat-surat yang di anggap penting dalam kelengkapan klausul tanah, untuk
Jawa dan Bali maksimal Rp 150.000/bidang"imbuhnya.
Sementara
dari Kejaksaan Nurngali menyampaikan "Jangan sampai ada yang berani
memalsukan data, tanda tangan, memaksakan kehendak dalam pemasangan patok,
justru itu nanti yang akan berhadapan dengan hukum. Maka selalu koordinasi
dengan pihak lain yang terdekat dan di
saksikan oleh perangkat desa" ulasnya.
Dari
fihak kepolisian sumbarno menegaskan "Kejujuran adalah kunci kesuksesan
dalam proses sertifikat kali ini jangan sampai tanah punya orang lain diakui
atau waris dari orang tua karena saudara jauh tidak di ajak koordinasi. Ini
yang menimbulkan masalah dan hukum yang akan bertindak"pesanya.
Terakhir dari
bagian hukum Pemda Jombang "Koordinasi dulu sebelum melakukan kegiatan
pada intinya uang 150 ribu itu kepentinganya untuk pemohon sertifikat sendiri
dan hal ini berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Agraria
dan tata ruang Kepala BPN, Menteri Dalam negeri, dan Menteri Desa
tertinggal"bebernya.
Lebih
lanjut Kepala desa Kedung lumpang(Aman basron) dan Kepala Desa Dukuh mojo
berterima kasih pada semua fihak yang terlibat di dalam program ini, juga
kepada seluruh masyarakat luas khususnya warga kami yang turut serta membantu
kelancaran dan kemudahan dalam segala hal baik tenaga maupun fikiran (jit)