SURABAYA - Hendry J Gunawan,
tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang dilaporkan
seorang notaris kembali tersandung hukum.Dalam kasus keduanya, Bos PT
Gala Bumi Perkasa (GBP) itu terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang
pedagang Pasar Turi. Hal itu diketahui dari kedatangan penyidik Bareskrim Mabes
Polri ke Kejari Surabaya untuk meminta ijin melakukan pemeriksaan pada Henry J
Gunawan di Rutan Medaeng.
"Beberapa hari yang lalu
penyidik Mabes Polri minta izin ke kami untuk memeriksa HJG di Rutan
Medaeng,”kata Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi
wartawan, Selasa (22/8/2017). Terkait permintaan izin pemeriksaan Henry
tersebut, Lanjut Didik Farkhan, pihaknya telah memberi izin kepada penyidik.
“Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pedagang
Pasar Turi,”sambungnya
Henry merupakan investor pembangunan
pasar Turi. Dia diduga menggelapkan dan menipu sebanyak 3.600 pedagang di pasar
Turi. Modusnya, investor memungut biaya sertifikat hak milik atas kios
pedagang. Saat itu, ribuan pedagang Pasar Turi melaporkan Henry ke Polda Jatim
pada Januari 2015. Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri akhirnya memutuskan
untuk mengambil alih kasus tersebut.
Sebelumnya, Henry ditahan di Rutan Medaeng atas
kasus penipuan dan penggelapan atas laporan notaris Caroline C Kalampung. Henry
di tahan usai menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya
ke Kejari Surabaya. (ban)