SURABAYA – Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil
mengungkap dan meringkus pelaku penjambretan dua gadis kembar di Jalan Babat
Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya. Aksi penjambretan yang dilakukan pelaku
ini, mengakibatkan satu dari dua korbannya mengalami luka serius di bagian
kakinya, bahkan satu kakinya harus di amputasi.
Pelaku yang berhasil ditangkap tim
anti bandit tersebut bernama Ino Septiano (19) warga jalan Griya Surabaya Asri
B-6/20, Benowo, Surabaya.sedangkan teman tersangka yang bernama Danu
sampai sekarang masih dalam daftar pencarian orang ( DPO).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol
M. Iqbal, mengatakan penangkapan pelaku ini hasil kerja keras anggota tim anti
bandit selama dua hari dan juga berkat petunjuk sandal, jam tangan dan Hp milik
pelaku yang tertinggal di TKP, inilah akhirnya satu dari dua pelaku berhasil
ditangkap.
Hasil olah TKP dari barang bukti
milik pelaku yang tertinggal, akhirnya polisi berhasil menguak pelaku dari
penjambretan yang mengakibatkan korban cacat. Ino Septiano berhasil ditangkap
pada 21 juli 2017 di samping rumahnya di Jl Griya Taman Pakal dua hari setelah
melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Petugas terpaksa melubangi betis
pelaku menggunakan timas panas, sebab pada saat disergap pelaku berusaha
melarikan diri.
Sementara polisi terus memburu satu pelaku lain
yang masih buron. Iqbal juga menghimbau agar pelaku yang sudah masuk DPO, Danu,
agar menyerahkan diri. Jika memang tidak ada upaya tersebut, pihaknya akan
menindak tegas pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan pelaku dijerat dengan pasal
365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 9
tahun penjara. (dio)