Surabaya
Newsweek- Pengusaha Reklame ‘bandel’ milik Vision Advertising yang telah menyalahi
aturan, ternyata masih belum mengubris, saran dari Kasi Pengendalian Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Pemukiman ( DPRKP ) Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya terkait,
pengeseran reklame yang diketahui telah melanggar Garis Sepadan ( GS ) di Jalan
Pacar keeling – Tambang Boyo wilayah Kelurahan Pacar Kembang Kecamatan Tambaksari.
Ternyata , batas waktu yang diberikan DPRKP –
DCKTR Pemkot Surabaya hari Kamis ( 24 /
8 / 2017 ), ketika dilakukan pantauan di lapangan ironisnya, tidak merubah posisi reklame yang
berukuran 4 x6 milik Vision Advertising yang beralamat kantornya di Jalan Arjuno
No 138 Surabaya.
Kasi Pengendalian
Bangunan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Dedy Purwito
mengatakan, batas waktu yang sudah diberikan kepada pengusaha
reklame sudah terlewati, artinya, tidak
ada etikat baik dari pemilik reklame yang melanggar, yang pasti pihak kami akan
melakukan tindakan dengan mengirim surat peringatan.
“Sampai sekarang belum
ada itikad baik dari pengusaha reklame yang melanggar , bahkan saran kami
supaya reklame tersebut digeser karena, melanggar GS itu juga tidak dilakukan,
yang pasti aka nada surat peringatan yang dikirim di pengusaha reklame itu,”
ujarnya.
Nantinya , masih
menurut Dedy, surat peringatan yang
diperuntukan pengusaha reklame , jika belum di gubris, maka pihaknya akan
melakukan pencabutan Surat Ijin Penyelenggara Reklame ( SIPR ) setelah itu baru
surat bantib kepada Satpoll PP.
" Setelah tidak menghiraukan surat
peringatan , maka ada tahapan lanjutan yang sudah dipersiapkan antara lain, pencabuatan Surat Ijin
Penyelenggara Reklame ( SIPR – Red ) baru yang terakhir minta bantuan Satpoll
PP dengan mengirim surat bantib,”tandasnya.
Saat dikonfirmasi managemen
Vision Advertising yang diketahui bernama Martha, terkait langkah lanjut
reklame yang melanggar GS, yang
disarankan oleh, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, untuk segera mengeser tempat
reklamenya, namun hingga berita ini dipublikasikan Martha belum bisa memberikan
informasi. ( Ham )