Pengusaha Reklame Mokong, DCKTR Akan Cabut SIPR Vision Advertising

Surabaya Newsweek- Pengusaha Reklame ‘bandel’ milik Vision Advertising yang telah menyalahi aturan, ternyata masih belum mengubris, saran dari Kasi Pengendalian Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman ( DPRKP ) Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya terkait, pengeseran reklame yang diketahui telah melanggar Garis Sepadan ( GS ) di Jalan Pacar keeling – Tambang Boyo wilayah Kelurahan Pacar Kembang Kecamatan Tambaksari.  

 Ternyata , batas waktu yang diberikan DPRKP – DCKTR Pemkot Surabaya hari  Kamis ( 24 / 8 / 2017 ), ketika dilakukan pantauan di lapangan  ironisnya, tidak merubah posisi reklame yang berukuran 4 x6 milik Vision Advertising yang beralamat kantornya di Jalan Arjuno No 138 Surabaya.

Kasi Pengendalian Bangunan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Dedy Purwito mengatakan,  batas waktu yang sudah diberikan kepada pengusaha reklame  sudah terlewati, artinya, tidak ada etikat baik dari pemilik reklame yang melanggar, yang pasti pihak kami akan melakukan tindakan dengan mengirim surat peringatan.

“Sampai sekarang belum ada itikad baik dari pengusaha reklame yang melanggar , bahkan saran kami supaya reklame tersebut digeser karena, melanggar GS itu juga tidak dilakukan, yang pasti aka nada surat peringatan yang dikirim di pengusaha reklame itu,” ujarnya.

Nantinya , masih menurut  Dedy, surat peringatan yang diperuntukan pengusaha reklame , jika belum di gubris, maka pihaknya akan melakukan pencabutan Surat Ijin Penyelenggara Reklame ( SIPR ) setelah itu baru surat bantib kepada Satpoll PP.

 " Setelah tidak menghiraukan surat peringatan , maka ada tahapan lanjutan yang sudah dipersiapkan  antara lain, pencabuatan Surat Ijin Penyelenggara Reklame ( SIPR – Red ) baru yang terakhir minta bantuan Satpoll PP dengan mengirim surat bantib,”tandasnya.

Saat dikonfirmasi  managemen  Vision Advertising yang diketahui bernama Martha, terkait langkah lanjut  reklame yang melanggar GS, yang disarankan oleh, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, untuk segera mengeser tempat reklamenya, namun hingga berita ini dipublikasikan Martha belum bisa memberikan informasi. ( Ham )      


Lebih baru Lebih lama
Advertisement