Surabaya Newsweek- Rencananya
kendaraan yang akan melintas di area yang dilalui Angkutan Massal Cepat (AMC ) Pemerintah
Kota Surabaya akan mengenakan tarif , menurut Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub
) Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat Jumat ( 11/8 /2017 ), bersamaan
dengan pembangunan system angkutan massal, berupa trem termasuk trunk (sejenis bus) dan feeder
(sejenis minivan).
Nantinya,
di beberapa kawasan, seperti Darmo, Urip Sumoharjo, Basuki Rahmat, Panglima
Sudirman serta Tunjungan, Dinas Perhubungan sudah menyiapkan Traffic Demand
Management, yakni manajeman pengendalian lalu lintas.
“Sebenarnya ada beberapa pilihan,
skemanya bisa three in one, (plat nomor) ganjil genap, bisa jalan berbayar atau
road prizing,” terang Irvan Wahyu
Drajat.
Masih Irvan,
pembatasan penggunaan jalan dilakukan, karena jumlah kendaraan yang melintas
cukup pesat. Sementara, prasarana terbatas. Tujuan pembatasan kendaraan
pribadi yang melintas kawasan tertentu agar,
angkutan umum bisa berkelanjutan atau sustainable. Karena targetnya adalah, memindahkan pengguna
angkutan pribadi ke angkutan massal atau umum.
“Tujuan
pembatasan kendaraan agar, angkutan umum bisa berkelanjutan atau sustainable,
dibeberapa negara sebenarnya sudah lama diterapkan. Di
Singapura sejak tahun 1980-an,”ucapnya.
Saat ini, Irvan
mengaku, sudah merampungkan
kajian manajemen pengedalian atau pembatasan perjalanan tersebut. Tahun depan,
pihaknya, akan mengajukan
rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD. Namun, ia mengaku, dalam kajian
tersebut tidak menyebutkan besaran tarifnya. Masih tetap mengikuti kemauan dan kemampuan
masyarakat.
“Kalau tarif harus
ada kesepakatan dengan dewan. Tapi minimal acuannya, sekali parkir mobil berapa
besarnya kalikan setahun,” tandasnya.
Irvan menambahkan, besaran tarif yang dikenakan kepada
para pengguna jalan,
akan digunakan untuk mensubsidi pengguna angkutan umum. Mengenai pengenakan
tarif, bentuknya melalui stiker atau elektrobic road pricing. ( Ham )