Pedagang Pasar Atom Menangkan Gugatan Praperadilan

SURABAYA - Hakim Unggul Warso Murti mengabulkan permohonan praperadilan atas penghentian (SP3) yang dikeluarkan Polres Tanjung Perak Surabaya, Senin (14/8/2017).

Dengan putusan hakim ini, maka SP3 yang dikeluarkan penyidik terkait adanya pemerasan yang dilakukan pihak  PT Prosam Plano & Co, Pengelola Pasar Atom Surabaya terhadap Go Husein Gosal, pedagang sekaligus pemilik stand di Pasar Atom tidak sah.

"Menyatakan, surat ketetapan pemberhentian perkara Nomor S.TAP/11/1/2017 tanggal 30 Januari 2017 tidak sah dan cacat hukum," ujar hakim Unggul dalam putusannya.

Cacatnya SP3 tersebut didasarkan dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan. "Mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, Hakim menilai ada unsur pidana yang dilakukan oleh Dirut PT Prosam, Indrayono Sangkawang, bukti dan saksi sudah mendukung, sehingga hakim menilai SP3 yang dikeluarkan Polisi cacat hukum dan tidak sah,"kata Hakim Unggul.

Selain itu, hakim memerintahkan Polisi untuk melanjutkan kasus pidana Indrayono Sangkawang ke tingkat pembuktian. "Memerintahkan agar perkara ini dilanjutkan ke tingkat pembuktian," ucap hakim Unggul.

Usai persidangan, AKP Saefudin selaku kuasa hukum Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak enggan berkomentar terkait putusan praperadilan ini. "Saya tidak bisa berkomentar dulu, mau laporkan hasilnya ke Pak Kapolres mas,"singkatnya sembari meninggalkan area PN Surabaya.

Sementara, Alexander Arif selaku kuasa hukum pemohon praperadilan meminta agar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menghormati putusan praperadilan ini dan mengawasi kelanjutan penanganan perkara ini pasca putusan praperadilan.

 "Kasihan masyarakat pencari keadilan, kasus ini sudah dua tahun lebih diombang-ambing dan berujung SP3. Kapolres harus ekstra pengawasan pada kasus ini, terlebih permohonan praperadilan pemohon dikabulkan seluruhnya oleh hakim,"terang Alexander saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, praperadilan ini dilakukan Go Husein Gosal atas laporan pidananya yang di SP3 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melalui Surat Ketetapan Nomor  S.TAP/11/1/2017 tanggal 30 januari 2017.

Dalam laporan Polisi  Bernomor TBL/656/IV/656/2015/UM/SPKT Go Husein Gosal melaporkan Direktur PT Prosam Plano & Co, Indrayono Sangkawang atas dugaan pidana pemerasan (pasal 368 KUHP), penggelapan (pasal 372 KUHP) dan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335).

Dijelaskan dalam gugatan praperadilan, Indrayono Sangkawang dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab adanya dugaan pemerasan terkait pembayaran pergantian instalasi listrik pada Go Husein Gosal, senilai Rp 1,6 juta-/M2, Padahal selama ini Go Husein telah membayar iuran bulanan, termasuk untuk pemeliharaan listrik.

Dan apabila tidak dibayar, Go Husein dikenakan denda sebesar tiga persen perbulan tanpa ada perjanjian. Dan Konyolnya lagi, semua pembayaran instalasi dan denda itu malah dijadikan piutang oleh Indrayono Sangkawang selaku Dirut Prosam Plano & Co, Pengelolah Pasar Atom.

Tak hanya itu, Go Husein juga dilarang untuk melakukan renovasi, dia dilarang oleh belasan security Pasar Atom atas perentah Indrayono Sangkawang. Go Husein diperbolehkan melakukan renovasi apabila melunasi pembayaran instalasi listrik beserta denda yang dijadikan piutang oleh manejemen pengelola Pasar Atum.

Peristiwa pidana itu awalnya dilaporkan Go Husein ke Polda Jatim, Tapi tiga bulan kemudian penanganan perkaranya dialihkan ke Polrestabes Surabaya. Karena perbuatan pidana itu bukan menjadi kewenangan wilayah hukum Polrestabes Surabaya, maka penanganan perkara ini dialihkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (Ban/Bj)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement