SAMPANG - Salah
satu wartawan online di Kabupaten Sampang melaporkan salah satu Kepala Pimpinan
Organisasi (OPD) ke Polisi,terkait dugaan pelecehan wartawan.Muadi warga Kecamatan
Robatal Kabupaten Sampang melaporkan salah satu Kepala Pimpinanan Organisasi
Perangkat (OPD) setempat.
Muadi wartawan
online di Sampang melaporkan Pimpinan OPD inisial “MA” yang berkantor di Jalan
Jaksa Agung Suprapto itu di ke Polres Sampang Rabu (2/8/2017) atas
pernyataannya yang dianggap telah melecehkan profesi wartawan.
Usai melaporkan ke
Polres Sampang Muadi yang di dampingi oleh Pengacara maupun rekan seprofesi
menggelar press rilis dengan sejumlah wartawan di jalan kenari Sampang Rabu (2/8/2017).Dalam rilisnya Muadi mengungkapkan tujuan melaporkan
“MA” semata mata bentuk penolakan pelecehan terhadap profesi wartawan.Terlebih
pernyataan itu di sampaikan oleh pejabat publik.
“Prilaku sewenang
wenang dan merendahkan profesi wartawan harus di hentikan, Pejabat publik yang
melakukan segera di proses supaya kejadian ini tidak terulang lagi,”ungkap
Muadi.
Sementara Abd Rozak
selaku Pengacara Muadi menyatakan terlapor merupakan wartawan online yang tidak
terima profesinya di lecehkan.Saat itu terlapor sedang melaksanakan tugas
melakukan konfimasi dan klarifikasi terkait honor petugas Kesehatan.Saat menjawab konfirmasi itu terlontar pernyataan dari
pelapor bahwa pekerjaan wartawan itu mendekati ghibah dalam kaca mata hukum
islam.“Laporan ini dilengkapi dengan bukti rekaman percakapan berdurasi 6,54
menit,” ujar Abdul Rozak.
Ia menegaskan
terlapor telah melakukan pelanggaran terhadap KUHP pasal 310 tentang Pencemaran
nama baik dengan ancaman hukuman 8 tahun.Sebelumnya dengan didampingi Pengacara dan rekan profesi
Muadi mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres
Sampang.
Kedatangan Muadi untuk melaporkan “MA” karena dianggap
mengeluarkan pernyataan yang melecehkan profesi wartawan. Petugas
SPKT Polres Sampang menerima dan mencatat laporan dengan nomor
LP/170/VIII/2017/Jatim/Res Sampang. (din/hr)