SURABAYA
- Satu persatu korban penipuan
'bertopeng' dana talangan yang diduga dilakukan Agus Mulyono Hadijanto,
Residivis kasus pemalsuan untuk membobol Bank Mandiri Cabang Genteng Kali
Surabaya sebesar Rp 30 miliar kembali bermunculan.
Setelah Heri Paryanto, kini ada
korban lain yang mengalami penderitaan yang sama. Dia adalah Endah
Sulittyowati, Warga Kedung Turi Sidoarjo.Didampangi Marie S Matahelumual, SH
kuasa hukumnya, Endah menceritakan secara detail asal mula menjadi korban dana
talangan yang menyebabkan kepemilikan rumahnya beralih ke Agus Mulyono
Hadijanto.
Peristiwa iti terjadi saat Endah
membutuhkan dana untuk bisnisnya dibidang suplier oli. Pada Maret 2015, Endah
mendatangi Bank Panin untuk mengajukan pinjaman. Setibanya di Bank Panin, Endah
bertemu dengan Sutris, Marketing Bank Panin. Dari pertemuan itu, Endah
diberi rekomendasi untuk mengajukan pinjaman ke Bank Pundi, dengan alasan Bank
Pundi sedang mencari customer.
Lalu, pada April 2015, Aldhi dan
Wardhana mendatangi kediaman Endah dan menawarkan fasilitas kredit berbasis
dana talangan. Namun, ternyata dana talangan tersebut bukan prioritas dari Bank
Pundi, melainkan dilempar ke broker dana talangan, yakni; Agus Mulyono Hadijanto.
Selanjutnya, Endah menyetujui untuk
mengajukan pinjaman dana talangan itu dengan jaminan sertifikat rumahnya. Dan
pada 16 April 2015, Aldhi meminta Endah bertemu di kantor Notaris Rexi Sura
Mahardika untuk mendatangani pernyataan pinjaman dana talangan sebesar Rp
325 juta dengan potongan denda awal sebesar 15 persen.
Sedangkan masalah pembayaran,
dibuatkan kesepakatan pembayaran include diangsuran ke 4 saat pelunasan dengan
total Rp 390 juta. Namun, pada angsuran ke 3, Endah ditagih
untuk membayar bunga. Ia pun menolak karena tidak ada dalam kesepakatan. Di akhir
September 2015, Agus mendatangi Endah dan meminta agar pinjamannya dilunasi
dengan total Rp 450 juta.
Setelah disanggupi pelunasan, Agus
justru menghindar. "Saat mau pelunasan itulah saya baru tahu kalau
sertifikat rumah saya sudah beralih menjadi nama Agus,"terang Endah dengan
membeberkan sejumlah bukti, Selasa (29/8/2017). Endah mengaku tidak pernah
melakukan jual beli dengan Agus Mulyono, melainkan untuk kesepakatan hutang
piutang.
"Tanda tangan pernyataan hutang
piutang itu saya lakukan di Notaris Rexi Sura Mahardika, bukan jual
beli,"tegas Endah. Ironisnya lagi, Endah tak pernah tahu jika Notaris
Rexi itu berkelamin pria. Karena saat melakukan penandatangan surat pernyataan
hutang itu ada seorang wanita yang mengaku bernama Rexi dan membacakan
pernyataan yang dibuatnya. "Saya juga kaget kalau ternyata Rexi itu
laki-laki, itu saya ketahui saat saya melaporkan Rexi ke MKD
Notaris,"ujarnya.
Menurut Endah, ia telah menjadi
korban konspirasi kejahatan yang dilakukan Agus Mulyono dan Notaris Rexi Sura
Mahardika. "Kalau memang saya menjual, mana salinan aktanya, sampai
sekarang tidak pernah diberikan ke saya,jelas ini ada konspirasi untuk
mengalibikan kalau saya telah melakukan jual beli, padahal itu hutang
piutang,"terang Endah.
Tak hanya itu, Endah juga menjadi
korban premanisme. "Banyak preman yang datang ke rumah saya agar
saya mengosongkan rumah, tapi saya tetap bertahan, karena saya tidak pernah
menjual, "katanya. Karena upaya mengerahkan preman itu gagal, pihak
Agus Mulyono pun melayangkan surat ke PDAM dan PLN untuk meminta memutus
jaringan listrik dan air dirumah Endah.
Kini, Endah harus hidup dirumah itu
dalam kegelapan dan tanpa air. "Sekarang saya disuplai oleh tetangga,
Pemutusan listrik dan air dilakukan saat sehari sebelum anak saya Unas, hingga
nilainya jeblok,"sambung Endah dengan meneteskan air mata menceritakan
kejadian itu.
Sementara, Marie S Matahelumual,
kuasa hukum Endah mengatakan, peristiwa itu sudah dilaporkan ke Polda Jatim.
"Sampai sekarang masih berjalan,"terang Marie. Selain
mempidanakan Agus Mulyono dan Notaris Rexi, pihaknya juga melayangkan gugatan
perdata di PN Sidoarjo. "Kita juga gugat perbuatan melawan hukum dan saat
ini sudah disidangkan di PN Sidoarjo,"sambung Marie.
Aksi pelaporan pidana ke Polda Jatim
itu diakui Marie dilakukan setelah adanya disposisi lisan dari Ketua
Mahkamah Kehormatan Daerah (MKD) Notaris Surabaya, Miftachul Machsun.
"Karena saran itulah klien kami membawa perkara ini ke jalur
pidana,"pungkasnya.
Sementara terkait laporan Endah
ke MKD Notaris Surabaya, Marie mengaku laporan terebut hingga saat ini
belum berjalan. "Sampai sekarang tidak ada tindak lanjut, ini yang harus
dipertanyakan,"ujarnya.
Terpisah, Notaris Rexi membantah
tudingan konspirasi itu. Sebagai Notaris, Dia hanya bertugas sebagai pencatat
dan menulis apa yang dikehendaki para pihak. "Kalau diluar itu bukan
tanggung jawab saya,"kata Rexi Sura Mahardika saat dikonfirmasi di
Kantornya, Selasa (29/8/2017).
Rexi mengaku pernah diperiksa
sebagai terlapor di MKD Notaris Surabaya, Namun hingga kini belum ada putusan
atas pemeriksaannya tersebut. "Karena pihak pelapor juga tidak hadir dalam
sidang MKD,"ujarnya.
Rexi juga membantah tidak memberikan
salinan akta jual beli yang dibuatnya ke Endah. Dia menyebut, bukan
kewajibannya untuk menyerahkan. "Silahkan ambil dikantor saya, sudah ada
di Customer Service saya, kecuali ada permintaan khusus baru saya
antar,"pungkasnya.
Pria asal Surabaya ini pun mengaku
akan melaporkan para pihak kasus ini ke jalur pidana, termasuk Agus Mulyono
Hadijanto, terpidana kasus pemalsuan surat. "Itu langkah yang akan saya
lakukan untuk membersihkan nama baik saya, sekarang saya sedang mengumpulkan
sejumlah bukti-buktinya,"sambung Rexi.
Saat ditanya bukti-bukti apa saja
yang dimilikinya, Rexi mengaku tak bisa memberitahukannya. "Lebih baik
saya buktikan dipenyidik daripada di media,"pungkasnya. Sementata,
Agus Mulyono Hadijanto belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah ini. (Kom)