Lagi, Jaksa Temukan Korupsi Hibah 2014

SURABAYA - Setelah menemukan indikasi dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun anggaran 2014  dan penyelewengan dana Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun anggaran 2016, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menemukan baru dugaan korupsi dana hibah tahun 2014. 

Dugaan korupsi dana hibah tersebut dipakai untuk membangun Sekolah Dasar (SD) Nurul Iman, berlokasi di Sememi Surabaya Barat. Dana hibah pembangunan sekolah tersebut diajukan langsung oleh Kepala SD Nurul Iman ke Pemkot Surabaya senilai 300 jutaan rupiah. Setelah dicairkan, ternyata pihak Kepala SD Nurul Iman yang menjabat tahun 2014 tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan, sebagaimana pengajuan dalam proposalnya.

"Hanya dibangun 17 persen dari nilai yang dicairkan,"terang Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, Jum'at (11/8/2017).  Atas penyelewengan itu, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya menemukan kerugian negara yang begitu fantastis. "Sementara kerugian negaranya sekitar 270 juta rupiah,"sambung Didik Farkhan. 

Jaksa kelahiran Bojonegoro ini mengatakan, kasus dugaan korupsi dana hibah 2014 itu mulai dilidik pada bulan Juli 2014.  "Sekarang status nya sudah kita naikkan ke tingkat Penyidikan," tambah Didik. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement