Surabaya Newsweek- Ditahannya Henry J Gunawan Bos PT Gala Bumi
Perkasa, menuai banyak tudingan termasuk , Henry J Gunawan sendiri juga mengatakan bahwa, ada
konspirasi dibalik kasus yang menjeratnya.
Melalui Ahmad Riyadh UB dan Lilik Djaliyah, kuasa hukum Henry
menjelaskan perihal tudingan konspirasi tersebut. Secara tegas, Lilik
menegaskan bahwa Henry tidak mengetahui soal riwayat jual beli tanah seluas
1.934 meter persegi di Claket Malang yang dibeli PT Gala Bumi Perkasa (GBP)
pada tahun 2006 lalu.
Bahkan, penahanan dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan
penipuan dan penggelapan yang dijeratkan terhadap Henry saat ini dituding
sebagai upaya kriminalisasi. “Klien kami (Henry) diduga keras telah dikriminalisasi,”
ujar Lilik kepada wartawan, Selasa (15/8/2017).
Sedangkan,
Riyadh menceritakan bagaimana kronologis sebenarnya kasus yang menjerat Henry.
Menurutnya, kasus ini berawal dari jual beli lahan yang terjadi pada tahun 2006
antara PT GBP yang saat itu, direkturnya dijabat oleh Raja Sirait dengan
Anggraeni, ahli waris dari Sutanto. Lahan ini dibeli dengan harga Rp 6 miliar.
Akhirnya, status
tanah tersebut mengalami pengalihan kuasa ke pihak Hermanto dengan nilai
sebesar Rp 4,5 miliar. “Namun hingga saat ini tidak pernah ada pembayaran sama
sekali. Apakah bisa Hermanto menunjukan bukti pembayaran berupa kwitansi atau
yang lainnya. Tapi kami yakin tidak bakal bisa,” tandas Riyadh.
Pada tahun
2010, sertifikat tanah kemudian mengalami balik nama dari ahli waris berubah
menjadi PT GBP. Balik nama tersebut terjadi saat direktur PT GBP dijabat oleh
Tee Teguh Kinarto. Pada 2013 saat kepemimpinan PT GBP beralih ke Henry,
keberadaan sertifikat masih berada di brankas milik PT GBP.
Lalu pada
2016, tanah bersertifikat atas nama PT GBP tersebut dijual oleh Henry ke pihak
lain seharga Rp 10 miliar. Jual beli tersebut terjadi karena Henry mengira
bahwa lahan tersebut merupakan aset milik PT GBP, mengingat nama maupun
keberadaannya dalam kekuasaan PT GBP dan saat serah terima jabatan direktur
sebelumnya.
Bahkan,
lanjut Riyadh, tidak pernah ada informasi dari para direksi lain soal status
tanah dan sertifikat tersebut. Namun setelah tanah dan bangunan itu terjual,
hal ini kemudian dipersoalkan oleh notaris Caroline C Kalampung dan dilaporkan
ke Polrestabes Surabaya.
Riyadh pun
kini mempertanyakan legal standing pelapor notaris Caroline. Menurutnya,
notaris Caroline dinilai tidak memiliki legal standing sebagai pelapor.
“Sederhana saja, apabila benar soal adanya proses pengalihan
kuasa yang dilakukan didepan notaris Caroline, mengapa sertifikat tersebut
berada dalam kekuasaan PT GBP selama bertahun-tahun.ungkapnya.
Masih Riyadh, Lalu bagaiamana bisa seorang notaris memberikan
sertifikat kepada pihak yang dianggap tidak bukan sebagai pemiliknya. Tidak salah
dong apabila direktur PT GBP yang baru (Henry) mengira bahwa, tanah tersebut
aset milik PT GBP, terlebih sertifikat tersebut juga atas nama PT GBP.
Kapasitas notaris Caroline sebagai pelapor kami pertanyakan legal standingnya.
Kerugian apa yang diderita oleh pelapor dalam hal ini?” tanya Riyadh.
Anehnya lagi,
selain bergulir di Surabaya, kasus ini ternyata juga dilaporkan Hermanto ke
Mabes Polri dan menetapkan Henry sebagai tersangka. Hermanto melapor ke polisi
mengatasnamakan sebagai pemilik lahan dan sertifikat.
“Padahal tidak pernah ada uang yang dibayarkan oleh Hermanto
kepada PT GBP terkait lahan tersebut. Tidak pernah ada bukti pembayaran. Apakah
bisa hal itu disebut sebagai pemilik, sehingga status Hermanto selaku pelapor
juga kita pertanyakan legal standingnya,” tambahnya.
Perlu
diketahui, Henry J Gunawan ditahan oleh Kejari Surabaya usai menjalani proses
tahap dua. Dalam kasus ini, Henry dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang
penipuan dan penggelapan. ( Ham )